MAROS, BKM — Sebanyak 32 anggota DPRD Maros akhirnya menerima rapel tunjangan transportasi yang sudah tertunda sejak oktober 2017 lalu. Total anggaran tunjangan ini mencapai Rp224 juta atau Rp7 juta setiap orangnya.
Sekretaris DPRD Maros, Towadeng saat ditemui di ruangannya, Selasa (24/10), mengatakan, nilai total itu tidak diterima bersih. Karena masih ada pajak 15 persen yang harus dikeluarkan. Bersihnya, satu orang anggota hanya Rp5,8 juta per bulan.
”Nilai anggaran ini paling rendah se Sulawesi Selatan. Karena kami memang menganggarkan angka rata-rata sebelum kena pajak. Kalau di daerah lain itu, nilai rata-ratanya memang tinggi karena memperhitungkan potongan pajaknya,” terangnya.
Towadeng mengatakan tunjangan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 tahun 2017 tentang hak administratif keuangan DPRD. Aturan ini mewajibkan pemerintah daerah untuk menganggarkan tunjangan itu ke anggota dewan.
”Yah, ini kita anggarkan di APBD Perubahan. Ke depannya sudah bisa rutin. Ini terlambat karena surat keputusan dari bupati belum turun, karena harus tunggu dari provinsi juga,” sebutnya.
Tunjangan transportasi bagi anggota DPRD ini, kata dia, tidak berlaku bagi tiga pimpinan, mulai dari ketua sampai dua wakil ketua. Pasalnya, tiga pimpinan DPRD ini sudah mendapatkan fasilitas kendaraan dinas dari pemerintah.
”Yah, ketentuannya memang begitu. Mereka kan sudah mendapatkan fasilitas kendaraan dinas, makanya mereka tidak dapat tunjangan transportasi,” pungkasnya. (ari/mir/c)
32 Anggota DPRD Maros Terima Tunjangan Transportasi
×

