pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Gowa Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok

GOWA, BKM — Pemkab Gowa saat ini mulai mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) tentang penerapan kawasan tanpa rokok pada semua kantor layanan umum yang ada di Kabupaten Gowa.
”Kita memang berencana menerapkan Perda tentang larangan merokok di kawasan tertentu atau pada kantor-kantor layanan umum, seperti di rumah sakit, Puskesmas, kantor camat, kantor desa/kelurahan dan beberapa kantor yang berhubungan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat,” kata Sekretaris Kabupaten Gowa, H Muchlis usai membuka Baksos Kesehatan Spesialistik Masyarakat di Tombolopao yang digelar TP PKK Gowa bekerjasama RSUD Syekh Yusuf Gowa, Selasa (24/10).
Muchlis mengatakan, Perda larangan merokok ini telah disosialisasikan ke seluruh kecamatan di Gowa. Jika persiapannya telah mendukung, maka rencananya pada tahun 2019 nanti akan diberlakukan secara resmi.
Saat ini, kata dia, sudah ada kecamatan yang telah membentuk kawasan bebas rokok, seperti di Kecamatan Tinggimoncong. ”Kita telah lakukan sosialisasi di masyarakat dan saat ini di Kecamatan Tinggimoncong telah menerapkan kawasan bebas rokok di beberapa desa. Insya Allah nanti kita akan kembangkan lagi di kecamatan lainnya,”’ kata Sekkab.
Terkait kawasan bebas rokok di area tertentu, sangat diapresiasi Ketua TP PKK Kabupaten Gowa, Priska Paramita Adnan. Ditemui di tempat yang sama, istri bupati Gowa ini memberikan support penuh kepada Pemkab Gowa jika memberlakukan area tanpa asap rokok.
Priska bahkan berharap semua pelayanan publik termasuk tempat-tempat pelayanan kesehatan seperti posyandu, Pustu apalagi di Puskesmas dan rumah sakit, harus ada pelarangan bebas merokok.
Ibu dua anak ini pun mengimbau kaum ibu-ibu agar membiasakan hidup sehat dan bersih. Demikian pula bagi kaum bapak-bapak agar menyadari keberadaannya di lingkungan yang banyak perempuan hamil dan bayi agar tidak egois merokok semaunya. (sar/mir)



×


Gowa Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar