MAKASSAR, BKM — Lahan seluas 800 meter persegi yang kini telah dibanguni gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel diklaim bukanlah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan. Ada warga yang memegang lahan dengan sertifikat hak milik. Status kepemilikan lahan tersebut tidak beralih menjadi aset Pemprov Sulsel.
Adalah Rudi Daniel Mewengkan yang memegang sertifikat tanah dengan nomor 2746 tersebut. Dengan tegas ia membantah kalau lokasi tersebut milik pemprov.
“Saya heran kenapa diperkarakan, padahal tanah ini ada sertifikatnya atas nama William Thiodorus. Bahkan sertifikatnya masih ada saya pegang,” ungkap Rudi Daniel dalam keterangan persnya, Sabtu (28/10).
Lokasi tanah yang diklaim Pemprov Sulsel itu, menurut Rudi, merupakan milik pribadi William yang diagunkan kepada dirinya dengan nilai ratusan juta. Dia mengaku memiliki bukti giro-giro peminjaman.
“Kalau dari awal saya tahu di PWI lokasinya, pasti saat itu saya tidak mau beri pinjaman ke dia,” cetusnya.
Waktu hendak meminjam kepada dirinya, kata Rudi, William mengaku lokasi lahan yang dijaminkan itu berada di belakang lokasi gedung PWI. Tapi ternyata lahan yang ditunjuk William sudah dibanguni.
Diapun sempat kaget dan langsung mengecek ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) terkait sertifikat yang dijaminkan William kepada dirinya. Ternyata, sertifikatnya memang asli dan terdaftar di BPN. Hanya saja, lokasinya ternyata tempat gedung PWI berdiri saat ini.
”Polisi sempat mau menyita sertifikat itu dari saya. Tapi saya tidak mau berikan aslinya. Pertanyaannya, apa dasar polisi mau menyita sertifikat itu dari saya. Jelas-jelas sertifikat itu atas nama milik pribadi, bukan milik pemprov dan masih di dalam penguasaan saya,” tegasnya.
Menurut Rudi, ketika meminta sertifikat itu, polisi berdalih akan menjadikannya sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi yang kini tengah ditangani polda. Dia hanya bersedia menyerahkan salinan foto copy sertifikat tersebut ke penyidik polda, dengan bukti bukti stempel dan pengesahan dari BPN.
Dia juga mengaku heran, kenapa polisi tidak mau berterus terang bila ada ada sertifikat di luar yang dimilikinya. “Ini kan jelas statusnya, kalau lokasi itu tidak pernah dialihkan sebagai aset pemprov. Masih milik pribadi atau perorangan. Untuk memastikannya, silakan cek nomor sertifikat 2746 ke BPN. Apa sertifikat itu terdaftar atau tidak,” tandasnya.
Lokasi itu diklaim pemprov sebagai aset, menurut Rudi, karena sebelumnya memang ada perjanjiannya William dengan Pemprov Sulsel soal tukar guling lahan (ruislag). Bukan berdasarkan adanya bukti sertifikat kepemilikan yang sah.
Dalam sidang praperadilan status tersangka yang diajukan Zulkifli Gani Ottoh, Jumat (20/10), kesaksian William Thiodorus di bawah sumpah di Pengadilan Negeri Makassar, dinilai Rudi sangat menyesatkan dan melakukan pembohongan, karena tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Pada saat persidangan, William Thiodorus dihadapan hakim Muh. Damis,SH menjelaskan bahwa dirinya selaku Direktur CV Sari Jati Jaya telah melakukan serah terima dengan Gubernur HZB Palaguna atas fisik tanah dan bangunan beserta sertifikat gedung PWI Sulsel berlokasi di Jalan AP Pettarani No 31 Makassar.
Hal itu dibantah oleh Rudi Daniel Mewengkang, dengan mengatakan bahwa bagaimana bisa diserahterimakan bila sertifikatnya masih ada dua. Yakni dijaminkan di Bank BHS dan satu ada pada dirinya.
Menurut Rudi, sertifikat Nomor 2746 atas nama William Thiodorus itu masih dalam penguasaannya, dan sesuai perjanjian dengan William sudah merupakan miliknya.
Diriwayatkan Rudi, pada tanggal 10 Juli 2002, bersama William melakukan transaksi. Saat itu Rudi dan William menandatangani pernyataan kesepakatan pinjam meminjam uang. William meminjam uang Rudi yang nilainya sekitar Rp650 juta berupa cek tunai dan bilyet giro.
Disepakati, apabila sampai dengan tanggal pelunasan atau pengembalian pinjaman itu tidak dilakukan William, maka sertifikat No 2746 tersebut beralih menjadi milik Rudi Daniel Mewengkang.
Rudi Daniel Mewengkang mengharapkan, agar masalah ini sangat perlu ditindaklanjuti oleh aparat berwenang, karena akan melemahkan legalitas dan keabsahan ruislag tanpa diserahkan tiga sertifikat sebagai pemilikan pemprov yang didaftar sebagai aset, seperti yang dijelaskan Ahmadi, mantan Biro Aset Pemprov Sulsel.
Ahmadi dalam penjelasannya ketika itu, Pemprov Sulsel telah menyerahkan pemanfaatan dan penggunaan atas tanah dan bangunan tersebut kepada pengurus PWI Sulsel sejak 1997 hingga sekarang.
Sebagaimana laporan hasil kerja panitia khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulsel tahun 1995, tanah dan bangunan gedung Balai Wartawan yang dikuasai/dimanfaatkan dan digunakan PWI Sulsel di Jalan Penghibur nomor 1, Makassar hasil ganti rugi yang dilakukan PWI Sulsel sebesar Rp 5 juta kepada Bank Pembangunan Daerah SulSel, diambil alih oleh William Thiodorus dan menggantikan / membangunkan gedung baru untuk PWI Sulsel di Jalan AP Pettarani No 31, Makassar.
Rusilag ini diproses dan disetujui DPRD Sulsel dan dikeluarkan surat keputusan. Serah terima terjadi pada tahun 1997, baik antara William Thiodorus dengan Gubernur HZB Palaguna, begitupun antara Gubernur HZB Palaguna dengan HM Alwi Hamu sebagai Ketua PWI Cabang Sulsel.
Rudi mendesak kepada instansi berwenang untuk segera melakukan audit, agar masalah tukar menukar ini bisa menjadi terang dan legalitasnya jelas. Jangan hal ini didiamkan, sehingga terus menjadi masalah hukum.
BKM mencoba mengkonfirmasi hal ini ke Kepala Biro Hukum dan Perundangan-undangan Pemprov Sulsel Andi Muh Reza, Minggu (29/10). Meski HPnya dalam posisi aktif, Reza tak mengangkatnya. (mat/rus)
Lahan Gedung PWI Diklaim Bukan Milik Pemprov
×

