pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

8 November Eksekusi Lahan Depan Kantor Gubernur

MAKASSAR, BKM — Setelah diundur berkali-kali, akhirnya Pemprov Sulsel memastikan untuk melakukan eksekusi lahan depan kantor gubernur Sulsel itu pada 8 November mendatang. Lahan tersebut merupakan eks Kantor Dinas Perhubungan Makassar.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Pengelolaan Aset Setda Sulsel, Nurlina mengatakan pihaknya telah melakukan rapat terkait lahan tersebut. Hasilnya Pemprov Sulsel siap melakukan eksekusi lahan, pada waktu yang telah disepakati.
Menurutnya, Pemprov Sulsel telah memberi batas waktu 90 hari kepada pemilik lapak yang berjualan di sana untuk mengosongkan lahan.
“Kami sudah memberi toleransi kepada mereka sejak 10 Agustus lalu untuk mengosongkan lahan. Dan itu sudah disepakati perwakilan pedagang dan kuasa hukum mereka,” ungkap Nurlina di ruang kerjanya, Selasa (31/10).
Namun sebelum melakukan eksekusi, pihaknya akan menyerahkan ke Dishub untuk melakukan pendekatan kepada pedagang.
Pihaknya berharap proses eksekusi lahan bisa berjalan dengan baik. Apalagi kekuatan hukumnya sudah ada sejak 2014 lalu dari Mahkamah Agung.
Soal pelaksanaan eksekusi, menurut Nurlina akan diserahkan kepada Satpol PP dan OPD pengguna lahan dalam hal ini Dishub. Terkait peruntukannya, akan dibahas kemudian oleh Dishub Sulsel.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sulsel, Abdul Kahar Kudus menjelaskan pihaknya masih memberikan waktu ke pemilik lapak yang jumlahnya hampir 50 orang untuk membongkar sendiri.
“Kesepakatan kita tanggal 19 November harus betul-betul sudah kosong. Artinya 10 hari sebelumnya kita akan turun melakukan pengosongan,” jelasnya.
Menurutnya, jika pemilik sendiri yang membongkar lapak mereka. Masih bisa memanfaatkan material bekas lapak yang ada. Namun jika dibongkar oleh Satpol PP maka sangat kecil kemungkinannya, sebab mereka akan menggunakan alat berat untuk pembongkaran. (rhm)



×


8 November Eksekusi Lahan Depan Kantor Gubernur

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar