pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Belum Terima Tunjangan, Dewan tak Kembalikan Randis

MAKASSAR, BKM– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makassar terkesan belum ingin mengembalikan kendaraan dinas (Randis) ke Pemerintah Kota Makassar. Alasannya, mereka belum menerima tunjangan transportasi.
Dari 25 kendaraan dinas (randis) yang dikuasai oleh anggota DPRD Kota Makassar, baru dua randis yang dikembalikan. Dewan pun terancam tak menerima tunjangan transportasi jika randis tersebut belum dikembalikan.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar terkait Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota (HKAPA). HKAPA, setiap anggota dewan menerima Rp10,5 juta perbulan khusus untuk tunjangan transportasi. Ini adalah hasil taksiran apraiser (juru taksir) yang ditunjuk oleh pemerintah kota.
Dikonfirmasi perihal pengembalian randisnya, Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan, Abdi Asmara mengaku, sejumlah anggota dewan telah menerima surat pemberitahuan pengembalian randis dan sudah diterima oleh sejumlah anggota dewan. Namun, ia menjelaskan jika sudah menjadi kewajiban bagi anggota dewan mengembalikan randis setelah menerima tunjangan.
“Kan belum ada tunjangan yang diterima. Nanti kalau sudah cair tunjangannya baru dikembalikan,” ungkapnya saat reses di Biringkanaya, Sabtu (4/11).
Legislator Partai Demokrat ini juga mengakui, jika tunjangan bensin atau biaya operasional randis tersebut sudah dihentikan sejak September lalu. “Uang bensinnya juga sudah tidak terima. Jadi kita biayai sendiri. Artinya, kita pakai ini atas nama pribadi,” ujarnya.
Namun, pihaknya menegaskan akan melakukan pengembalian usai masa reses. ” Minggu depan itu sudah mulai dikembalikan. Nanti ada penyerahan secara simbolis kepada pemerintah kota,” ucapnya.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretariat Dewan (Sekwan) Kota Makassar, Adwi Awan Umar saat ditemui di ruangannya, akhir pekan lalu.
Menurut Adwi, sesuai perda HKAPA, setiap anggota dewan menerima tunjangan transportasi. Karena itulah, kendaraan dinas yang dipakai oleh anggota dewan harus diserahkan kembali kepada Pemerintah Kota Makassar.
“Aturannya memang kalau terima tunjangan, mobil yang dipakai itu harus dikembalikan ke pemerintah kota. Tidak boleh terima tunjangan, pakai kendaraan dinas juga. Tidak boleh dua-duanya,” jelasnya.
Sejauh ini, sudah ada dua anggota dewan yang sudah mengembalikan randis yang dikuasainya, yakni Ketua Badan Kehormatan, Agung Wirawan dan mantan Wakil Ketua Komisi A, Susuman Halim. Keduanya mengembalikan setelah menerima surat pemberitahuan pertama yang dilayangkan Sekwan awal Oktober ini.
“Baru dua yang kembalikan randis, yang lain itu belum ada. Kita masih tunggu ini dari yang lain lagi,”ujarnya.
Ia menjelaskan sudah dua kali melayangkan surat kepada legislator yang menguasai randis, namun usaha tersebut nihil terkait asset pemerintah kota tersebut. Sekwan mengaku berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) untuk pengembalian randis tersebut.
Dalam koordinasinya, sekwan mengaku diberi batas waktu hingga tunjangan tersebut dicairkan. Rencananya, gaji dan tunjangan baru tersebut belum dicairkan lantaran menunggu penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
“Karena banyak yang protes kita dikasih batas waktu sampai pencairan. Sekarang kita masih kasih toleransi,”bebernya.
Ia menambahkan, tidak seharusnya dewan beralasan bahwa tunjangan tersebut belum belum cair sehingga belum menyerahkan randis yang dikuasainya. Pasalnya, sejak perda HKAPA disahkan September lalu, tunjangan tersebut sudah terhitung diterima oleh anggota dewan meskipun pencairannya dirapel.
Selain itu, pihaknya sudah menghentikan biaya operasional penggunaan randis tersebut. Biaya operasional yang dimaksudkan adalah biaya bensin sebanyak 150 liter per bulan. “Tapi uang bensinnya sudah dihentikan, jadi mereka pakai biaya sendiri,” katanya.
Ia juga menegaskan jika tunjangan transporatasi tersebut tidak akan dibayarkan selama anggota dewan masih menguasai randis. “Tidak dibayarkan tunjangannya kalau masih pakai randis,” tutupnya. (ita)



×


Belum Terima Tunjangan, Dewan tak Kembalikan Randis

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar