SOPPENG, BKM — Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak, membuka sosialisasi PP No 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS. Sosialisasi bekerjasama BKN Kantor Regional IV Makassar di ruang Diklat lt 2 kantor BKSDM Kabupaten Soppeng, Selasa (21/11)
Kepala BKSDM Drs Andi Mahmud, dalam laporannya mengatakan tujuan dilaksanakan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang PP No 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS bagi pengelola Kepegawaian di setiap SKPD.
”Sasaran kegiatan ini adalah mewujudkan manajemen kepegawaian yang profesional dan akuntabel pada SKPD Pemkab Soppeng.”ujar Mahmud.
Kabid Pengangkatan dan Pensiun Kantor Regional IV BKN Makassar Dr Ahmad Syauki, SH, MH mengatakan PP No 11 2017 mengatur tentang jaminan pensiun dan jaminan hari tua oleh karena itu maka banyak perubahan yang mengalami perubahan misalnya usulan berkas fisik maupun pengusulan melalui data elktronik dalam sistim aplikasi berbasis SAPK ( Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian )
”Akhir 2017 dan awal 2018 akan terjadi perubahan signifikan tentang pengusulan pensiun PNS diantaranya satu bulan sebelum masuk masa pensiun bersangkutan harus menerimas SK pensiun” lanjutnya.
”Setelah SK pensiun terbit pegawai BKD langsung mengantarkan SK bersangkutan ke rumahnya sehingga sehingga terwujud peningkatan pelayan kepada PNS yang pensiun,”jelasnya.
”Saya berharap kegiatan ini menjadi momentum dan mewujudkan pengelolaan manajemen kepegawaian yang lebih professional, akuntabel berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga setiap permasalahan dapat diorganisir dan mendapatkan solusi sebagaimana yang diharapkan,” papar Kaswadi.
Kaswadi menambahkan kegiatan ini dapat menghasilkan pejabat atau pengelola administrasi yang professional dan memiliki profisi integrasi yang bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Terkait dengan SK pensiun yang akan diantarkan lansung kepada yang bersangkutan maka Bupati soppeng sangat senang karena dapat memberikan kemudahan dan pelayanan kepada PNS yang sudah purna bakti. (ono/C)
Bupati Buka Sosialisasi PP No 11
×

