pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Biaya Diklat Guru Dipotong dari Pakasi

MAKASSAR, BKM — Sebuah surat pernyataan beredar di media sosial. Surat itu berisi pernyataan guru yang bersedia tunjangan sertifikasi/pakasi dipotong untuk membayarkan biaya diklat yang diikuti guru bersangkutan yang dilaksanakan 9 November lalu di Makassar.
Surat pernyataan yang tersebar di media sosial lengkap dengan format nama, NIP, jabatan, sekolah dan kabupaten kota dan materai 6.000.
Isi surat juga menyatakan bahwa, “saya bersedia tunjangan sertifikasi/pakasi yang akan saya terima dipotong sebesar Rp4.750.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk digunakan membayar kontribusi saya pada kegiatan RJU (Retribusi Jasa Umum) Diklat Fungsional Guru yang diadakan oleh dinas pendidikan provinsi Sulsel”.
Sekretaris Disdik Provinsi, Setiawan Aswad mengaku, surat pernyataan itu dikeluarkan oleh Disdik Sulsel. Hanya berlaku bagi para guru yang mengikuti Diklat namun belum membayar.
“Surat pernyataan itu betul ada. Tapi untuk guru yang belum membayar secara langsung, sehingga mereka harus menandatangani surat pernyataan yang berisi bersedia dipotong pakasinya. Kalau guru yang bayar langsung tidak dipotong,” ucapnya.
Soal biaya diklat guru yang dikeluhkan, kata Setiawan sudah tidak ada masalah. Rapat dengar pendapat sudah dilakukan bersama dewan dan para guru.
“Kita sudah berkoordinasi dengan dewan dan para guru. Mereka bahkan minta dilanjutkan, ini untuk mempercepat uji kompetensi guru,” tambahnya.
Ia menambahkan, biaya Diklat tinggi karena berpedoman pada RJU. Peraturan mengenai diklat yang bersifat peningkatan kompetensi personal dan profesional PNS mengharuskan biaya harus ditanggung oleh guru sendiri. Tidak lagi melalui APBN atau APBD.
“Kami hanya ingin mempercepat peningkatan kualifikasi, kompetensi, dan keahlian guru lewat diklat,” ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, biaya untuk mengikuti diklat fungsional guru mata pelajaran Bahasa Inggris yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Sulsel sebesar Rp4.750.000, yang dibebankan kepada masing-masing peserta dikeluhkan, karena dinilai terlalu mahal.
Namun karena salah satu poin dalam surat undangan bernomor 005/15100 P4TK.2/Disdik tersebut mengatakan, bahwa bagi guru yang dipanggil sebagai peserta dan tidak bersedia mengikuti diklat yang dimaksud diwajibkan untuk membuat surat pernyataan sebagai dasar dalam pembinaan karir dan penilaian kinerja guru yang bersangkutan. Para guru pun harus merogoh kantong untuk membayar biaya tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Irman Yasin Limpo mengatakan, biaya itu sudah sesuai dengan kebutuhan guru. Dasarnya, yakni peraturan daerah soal retribusi jasa umum dan pendidikan menengah.
“Ini sudah lama mi, dari tahun 2010. Tapi bingung juga, kenapa baru sekarang booming. Bukan cuma Disdik, Akper Anging mammiri dan Badan Diklat semuanya juga berlakukan ini,” kata None, sapaan akrabnya.
None menjelaskan, pola kediklatan ada dua macam. Pertama, yang dibiayai oleh negara, dan kedua, diklat secara mandiri (biaya mandiri atau pemerintah).
“Bisa dari pribadi untuk sertifikasi, bisa juga dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), jika kepala sekolah mengizinkan. Bahkan bisa dari gajinya. Kalau dia (guru) merasa diklat itu penting,” terangnya.
None menganggap, biaya senilai Rp4.750.000 itu standar. Ia merinci, dari Rp4.750.000 itu, 90 persen digunakan langsung untuk pembiayaan peserta. Sementara 10 persen sisanya masuk ke khas daerah.
“Itu Rp4 juta kalau dikali sertifikasi 12 bulan, Rp24 juta, dan kembali ke dia ji,” ujar None.
Terpisah, Kepala UPT Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan PTK Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Melvin Salahuddin menambahkan, biaya diklat guru tersebut berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2011, yang mengatur tentang retribusi jasa umum.
“Dalam Perda itu, ditentukan berbagai tarif retribusi. Termasuk di dalamnya retribusi diklat, sesuai dengan jenisnya. Jadi sudah include,” tukasnya. (rhm)



×


Biaya Diklat Guru Dipotong dari Pakasi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar