pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Penyerapan DAK Belum Maksimal

MAMUJU, BKM — Penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) masih kurang maksimal. Hal tersebut dikarenakan masih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengalami kesulitan dalam penyesuaian pengelolaan dana tersebut.
Hal itu dikemukakan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar, Ismail Zainuddin pada saat melakukan pertemuan dengan Kakanwil Direktorat Jenderal Kementerian Perbendaharaan RI Sulbar, Syaiful Islam membahas DAK triwulan III tahun 2017 lingkup Pemprov Sulbar yang berlangsung Senin (27/11).
Ismail mengemukakan, masih banyaknya anggaran di dinas terkait yang belum terserap dengan baik dikarenakan keterlambatan pengumpulan data di tiap OPD, sedangkan pendapatan anggaran Sulawesi Barat masih sangat minim.
”Ini merupakan salah satu kelemahan kita. Dan memang ini miris. Apalagi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulbar masih sangat rendah,” tandas mantan penjabat Bupati Mateng tersebut.
Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu. Tujuannya untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah sesuai prioritas pemerintah pusat. Dan Sulbar merupakan salah satu daerah yang mendapat bantuan tersebut.
Kanwil Dirjen Kementerian Perbendaharaan RI Sulbar, Syaiful Islam, mengemukakan,
Sulawesi Barat termasuk salah satu daerah yang terlambat melakukan penyerapan anggaran dan pengumpulan swakelola serta kontrak DAK.
”Sesuai persyaratan dari pemerintah pusat, anggaran yang bersumber dari DAK diswakelolakan maupun dikontrakkan. Dan aturan dari pemerintah pusat sudah sangat jelas, hanya sampai 31 Agustus,” bebernya.
Kepala Bagian Keuangan Sulbar, Amir Biri melaporkan, DAK fisik terbagi atas dua kategori yaitu DAK regular dan DAK penugasan. Pemprov Sulbar sudah memasuki triwulan ketiga tapi hanya menyerap 74 persen dana alokasi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Sesuai PNK Nomor 50, pihak Pemprov melalui surat keputusan gubernur telah menginformasikan kepada OPD penerima DAK, penyerahan data dimulai dari 1 Juli hingga 31 Juli. Tapi mendapat kebijakan dari pemerintah pusat dilakukan perpanjangan hingga 31 Agustus 2017. Tetapi data yang diharapkan dari dinas-dinas terkait masih belum dapat terealisasi.
Selain dihadiri Sekprov Sulbar, Ismail Zainuddin dan Kanwil Dirjen Kementerian Perbendaharaan RI Sulbar, Syaiful Islam bersama tim, rapat tersebut turut dihadiri Direktur RSU Regional Sulbar, Andi Munatsir, Kabag Keuangan Sulbar, Amir Biri, dan pimpinan OPD terkait. (ala/mir/c)



×


Penyerapan DAK Belum Maksimal

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar