pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

PKL Kena Pajak 10 Persen

MAKASSAR, BKM– Panitia Khusus (Pansus) Revisi Pajak Daerah DPRD Makassar bakal menerapkan pajak 10 persen untuk pedagang kaki lima (PKL) beromset diatas Rp25 juta setahun.
Hal ini juga merupakan usulan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar yang bakal memungut pajak progresif 10 persen untuk Pedagang Kaki Lima yang beromzet di atas Rp250 ribu perhari bila.
Ketua pansus ranperda Pajak Daerah, Rahman Pina, mengatakan, pembahasan terkait pajak warung makan pinggiran masih dalam pembahasan. Pasalnya, ranperda tersebut diharapkan bisa menumbuhkan usaha kecil menengah.
“Perda ini sesungguhnya kita ingin membangun sistem perpajakan dengan usaha yang kompetitif, pengusaha taat pajak, serta melahirkan lebih banyah usaha kecil mikro. Kita kan maunya hidupkan UMK, jangan baru muncul langsung ditekan dengan pajak,” bebernya saat pembahasan ranperda tersebut di DPRD Makassar, Senin (4/12).
Adapun yang masih menjadi perdebatan, jelas Rahman Pina, ialah nominal omzet pemilik warung makan yang berhak dikenakan pajak Pemkot mengusulkan, warung makan beromzet Rp250 ribu ke atas telah wajib dikenakan pajak. Sementara pansus ranperda pajak menolak usulan tersebut. “Kalau omzet diatas Rp500 ribu bisa dipertimbangkan, di bawah itu jangan,” imbuhnya.
Legislator Golkar itu membeberkan, sesuai aturan pengenaan pajak kepada usaha beromzet Rp250 ribu terdapat dalam UU 28/2009 tentang Pajak. Tetapi, menurut Rahman Pina, hal tersebut tidak harus dikenakan kepada usaha kecil menengah. Apalagi dengan pajak 10 persen, itu dianggapnya akan menyulitkan para pengusaha warung makan.
Sedangkan Anggota Pansus Pajak Daerah DPRD Makassar, Irwan Djafar mengatakan, memang pajak untuk pedagang kaki lima bakal dikenakan pajak 10 persen dengan omset diatas Rp25 juta. Hal ini didasarkan pengamatan melihat omset pedagang kaki lima tinggi pedapatannya sehari dari pada restoran dan cafe di Makassar.
“Wajar itu karena tidak ada yang sangka omset PK5 ini sangat banyak dibanding restoran. Dan ini tidak memberatkan karena omset pedagang diatas 25 juta baru dikenakan pajak, soal teknisnya itu di Bapenda,”ungkapnya.
Legislator Fraksi Nasdem ini menambahkan, omset para pedangang kaki lima dalam sebulan, ada yang mencapai Rp50juta hingga Rp100 juta perbulan. Atas dasar tersebut pansus ingin menerapkan pajak tersebut ke pedagang kaki lima.
Sementara itu, Kasubid Restoran, Minerba dan Sarang Burung Walet, Bapenda Makassar, Andi Ahkam Syarif, juga membenarkan wacana tersebut yang dibahas saat rapat internal bersama anggota pansus DPRD Makassar.
“Memang direncanakan saat rapat internal, cuma belum ada datanya. Untuk jadwal pendataan belum ada perintah yang bisa kita hitung-hitung ada berapa pedagang yang bakal kena pajak tersebut, ” tuturnya.
Dia menyatakan, sesuai aturan tidak ada pengelompokan PKL, namun tiap usaha yang beromzet di atas Rp250 ribu perhari harusnya dikenakan pajak 10 persen. Ia menyatakan ribuan PKL di Makassar selama ini hanya dikenakan retribusi oleh PD Pasar padahal PKL cukup potensial untuk ditarik pajaknya.
Begitu pun yang dikatakan Kepala Bapenda kota Makassar, Irwan Adnan, mengaku hal tersebut memang tetap harus dikaji secara baik dan komprehensif menginggat retribusi ini baru untuk diterapkan untuk pedagang kaki lima.
“Ini sebenarnya objek pajak baru penarikan pajak yang sifatnya sama dengan restoran-restoran, tetapi yang ada di emperan-emperan. Itu omzetnya sudah luar biasa. Sudah lebih dari Rp250 ribu. Itukan harus kita tarik (pajaknya),” bebernya.(ita)



×


PKL Kena Pajak 10 Persen

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar