pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Akmelindo: Panitia Lelang PLN Langgar UU

MAKASSAR, BKM — Pelaksanaan tender yang dilakukan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sulawesi Bagian Selatan dianggap telah melanggar dua peraturan menteri dan peraturan pemerintah serta dua perundang-undangan. Proyek yang ditenderkan secara terbuka berupa pekerjaan pembangunan gardu induk dan jaringan transmisi listrik tegangan tinggi/extra tinggi sebanyak 24 paket menelan anggaran sekitar Rp1,4 triliun.
Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Mekanikal dan Elektrikal Indonesia (Akmelindo), Ir Abdul Sahid, kepada wartawan, beberapa hari lalu menuturkan, dua peraturan perundang-undangan yang dilanggar, yakni Undang-Undang (UU) No 30 tahun 2009 dan UU No 18 tahun 1999 yang telah diubah ke UU No 02 tahun 2017. Sedangkan peraturan yang dilanggar adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 62 tahun 2012 pasal 5 dan 6 serta Peraturan Menteri (Permen) PU No 08 tahun 2011.
Panitia pelelangan PLN UIP Sulbagsel, lanjut Sahid, juga menyimpang dari ketentuan aturan atau surat keputusan, surat edaran PLN pusat yang berlaku. Dimana disebutkan, setiap melakukan pelelangan, pekerjaan PLN harus melakukan daftar penyedia barang/jasa terseleksi dan surat tanda DPT dari PLN yang ditandatangani GM PT PLN (Persero) UIP setempat. Namun, panitia pengadaan barang dan jasa PLN UIP Sulbagsel melakukan tender terbuka yang menggunakan pra kualifikasi, kualifikasi dan penawaran harga yang bersamaan. Ini adalah prosedur lama yang sudah lama ditinggalkan PLN.
”Saya juga sudah melayangkan surat kepada GM PLN UIP Sulbagsel untuk mengadukan kinerja dari panitia pengadaan barang dan jasa terkait adanya pelanggaran UU, Permen, dan surat edaran dari direksi PLN sendiri,” ujar Sahid.
Dikonfirmasi tentang adanya dugaan pelanggaran dalam proses lelang 24 item proyek yang dilakukan, GM PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan (UIP) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), melalui Manajer Bidang Hukum dan Komunikasi, Bachtiar Machmud, di ruang kerjanya, kemarin, menuturkan, pelaksanaan pelelangan ini berpedoman pada Keputusan Direksi No.0620.K/DIR/2013 tanggal 3 Oktober 2013 tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero), Peraturan Direksi PT PLN (Persero) No. 0527.K/DIR/2014 tanggal 31 Oktober 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Direksi No. 0620.K/DIR/2013 tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero). Edaran Direksi PT PLN (Persero) No. 0010.E/DIR/2016 tanggal 24 Nopember 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan barang/Jasa PT PLN (Persero).
Keputusan direksi ini juga berpedoman pada beberapa peraturan perundang-undangan yang ada, di antaranya UU RI No.19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), UU RI No.40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, UU RI No.30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PP RI No.14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan PP RI No.23 tahun 2014, Peraturan Menneg BUMN No.PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN sebagaimana telah diubah dengan Permen BUMN No.PER-15/MBU/2012, PP No. 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang tenaga listrik serta Surat Kementerian ESDM Cq. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan No. 007/20/DLT.5/2016 tanggal 3 Maret 2016 dan No.1444/20/DLT.5/2017 tanggal 23 Mei 2017 tentang Penerapan Sertifikat Badan Usaha dan Izin Usaha Penunjang Tenaga LIstrik.
”Ini semua yang kami pedomani dalam melakukan pelelangan. Selain itu, proses pelelangan ini juga mendapat pendampingan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi Sulselbar,” katanya.
Bachtiar menambahkan, proses pelelangan baru selesai pada tahap prakualifikasi. Kemudian nanti baru akan dilakukan evaluasi sampul administrasi. Kalau dalam proses sampul administrasi ini ada yang tidak memenuhi persyaratan, tentu tidak akan mengikuti proses selanjutnya. Pihaknya juga akan mengevaluasi semua ini. (mir)



×


Akmelindo: Panitia Lelang PLN Langgar UU

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar