PAREPARE, BKM — Kantor Dinas Catatan Sipil Kota Parepare menegaskan bahwa jika ada perubahan data kependudukan harus melalui putusan pengadilan negeri.
Kabid Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota parepare, Adi Hidayah Saputra kepada BKM beberapa waktu lalu mengatakan, setiap ada pengurusan di luar kantor Capil bagi warga Parepare khususnya harus berdasarkan data yang ada di KTP-e yang diterbitkan Capil Parepare.
Sebab data yang diterbitkan Capil berdasarkan pada pemohon data saat bersangkutan mendaftar di Kantor Capil Kota Parepare, “Perubahan data yang ada di KTP-e kita tidak boleh merubahnya kecuali ada putusan pengadilan,” tegas Adi.
Olehnya itu setiap ada yang diurus menggunakan data KTP-e tidak sesuai dengan data yang tercantum dalam KTP-e maka pihak Capil tidak bisa melakukan perubahan kendati bersangkutan menguuslkan ada perubahan data.
Sebelumnya adan sejumlah warga yang sering melakukan perubahan data pada KTP-e. Misalnya tahun kelahiran didesain supay terkesan masih muda atau lebih tua. (mup/D)
Ubah Data Harus Lewat PN
×

