MAKASSAR, BKM — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar kembali menggelar sidang dugaan korupsi pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru di SMAN Negeri 1 Makassar, Rabu (13/12). Agenda sidang membacakan vonis terhadap terdakwa mantan Kepala SMAN 1 Makassar Abdul Hajar.
Hanya saja, majelis hakim yang diketuai Rianto Adam Ponto batal mengetuk palu putusannya. Alasannya, mereka belum siap membacakan vonis pidana bagi terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Yani, mengatakan penundaan seperti ini biasa terjadi dalam proses persidangan. Apalagi, sidangnya sudah masuk dalam agenda pembacaan putusan.
“Intinya putusan belum bisa dan belum siap dibacakan. Jadi sementara ditunda dulu,” kata Ahmad Yani yang ditemui usai mengikuti sidang penundaan tersebut, kemarin.
Menurut dia, karena soal teknis, pembacaan putusan sidang tersebut ditunda. Rencananya, sidang kembali bakal digelar pada pekan depan.
“Jadi satu minggu lagi. Hari Kamis, 21 Desember 2017 baru dilanjut sidangnya. Dengan agenda pembacaan putusan,” jelasnya.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Sementara barang bukti sitaan sebesar Rp10 juta.
Dalam kasus ini, Abdul Hajar selaku kepala sekolah waktu itu, disangkakan melanggar pasal 11 dan 12 Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penerapan pasal tersebut digunakan, lantaran Hajar diduga kuat selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Padahal diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. (mat/rus)
Hakim Tunda Vonis Mantan Kepala SMAN 1
×

