MAKASSAR, BKM–Akhirnya, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Makassar mengambil sikap tegas soal pengembalian kendaraan dinas (randis) yang digunakan selama ini oleh 23 legislator.
Sebelum menghapus tunjangan transportasi 23 legislator tersebut, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Makassar, Adwi Awan Umar akan menyurati ketiga kalinya atau teguran terakhir untuk legislator tersebut untuk mengembalikan randis.
” Kami akan menyurati kembali 23 anggota dewan yang belum mengembalikan kendaraan dinas. Menginggat baru dua legislator yaitu Susuman Halim mantan Ketua Komisi A dan Ketua Badan Kehormatan, Agung Irawan yang mengembalikan,” tegas Adwi kepada BKM, Rabu (13/12).
Adwi bahkan menjelaskan, pihaknya sudah mengagendakan pekan depan surat ketiga tersebut akan disebar ke fraksi-fraksi. Ini juga bentuk peringatan terakhir untuk mengembalikan jadi yang tidak mengembalikan untuk teguran ketiga ini tidak dapat jatah tunjangan, tegasnya.
Menurutnya, 23 legislator yang belum mengembalikan randis termasuk merespon dua surat teguran lalu, karena didasarkan belum adanya perhitungan yang matang soal berapa besaran tunjangan transportasi yang bakal di dapatkan legislator.
“Mungkin karena belum ada perwali soal besaran tunjangan transporatasinya makanya belum mau kembalikan, tapi ini sudah teguran terakhir,” tegasnya.
Ditambahkannya, jumlah randis yang terdaftar di Sekretariat Dewan DPRD Makassar, total ada 35 unit. Namun, sebahagian ada juga yang diperuntukkan untuk operasional pejabat struktural di lingkup sekretarian dewan.
” Total ada 35 unit randis di DPRD ini, 25 diantaranya diperuntukan untuk operasional AKD, itulah yang akan di kembalikan. Setelah dikembalikan, kita langsung teruskan ke pemerintah kota di bagian aset untuk didata kemudian dikembalikan lagi secara simbolis,” terangnya.
Menyikapi hal itu, Ketua Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Makassar Agung Wirawan, meminta anggota dewan untuk segera mengembalikan randis yang masih dalam penguasaannya. Apalagi sangat jelas diatur dalam Peraturan Daerah Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Dewan harus patuh karena kita sudah diikat oleh aturan PP 18 yang memang mewajibkan kendaraan tersebut untuk dikembalikan. Kan adami tunjangan transportasi yang akan diberikan. Harapan saya tentu agar teman-teman atas kesadaran sendiri bersedia untuk mengembalikan randis,” harap Agung. (ita)

