MAKASSAR, BKM — Menjamurnya media siber saat ini, terutama menjelang pilkada serentak 2018, diakui Ketua DPRD Kota Makassar Farouk M Betta menjadi sesuatu yang bermanfaat. Namun bisa juga merugikan bagi narasumbernya. Karena itu, media siber harus jelas asal-usulnya.
Hal ini disampaikan Farouk dalam diskusi terbuka; Pilkada dan Menjamurnya Media Siber di Warkop Phoenam Boulevard, Kamis (14/12). Pembicara lain dalam diskusi yang dilaksanakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) ini, yakni Kabid Pengembangan Informasi, Aplikasi, dan Telematika Dinas Infokom Makassar Denny Hidayat, Pimred Fajar Arsyad Hakim dan Wapimred Tribun Timur Thamzil Tahir.
Menurutnya, semua media siber haruslah jelas. Apalagi menjelang pemilu seperti sekarang. Namun terkadang akan sangat menyulitkan bagi para narasumber yang ingin mengklarifikasi berita jika dianggap tidak sesuai. Apalagi jika berita tersebut ada pada portal media yang tak jelas asal-usulnya.
“Misalnya salah satu media online membuat berita terkait diri kita, tapi menurut kita pemberitaan itu tidak sesuai fakta. Nah, pada saat itu kita ingin melakukan klarifikasi, kita bingung karena nama media itu baru didengar dan kantornya tidak tahu di mana,” begitu curhat Farouk.
Bagi legislator Golkar Makassar ini, dampak dari menjamurnya media siber yang tidak terferivikasi oleh Dewan Pers akan mempengaruhi produk jurnalistik yang dihasilkan. Karena beritanya tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik yang ada.
Pimred Fajar Arsyad Hakim juga turut menanggapi. Baginya, tidak masalah menjamurnya media siber, karena merupakan bagian dari perkembangan. Namun, kehadirannya harus tetap mengikuti ketentuan serta kaidah yang ada.
“Inilah tantangan yang harus dihadapi media siber. Ketika ia tidak menjalankan prinsip dasar jurnalistik, pasti medianya tak akan berkembang,” kata Arsyad.
Ketua SMSI Sulsel, Rasyid Alfarizi menjelaskan, saat ini ada 133 domain media daring. Namun hanya sekitar 50 persennya saja yang telah terdaftar.
Adapun syarat yang harus disertakan media siber kepada dewan pers, antara lain satu PT satu media, akta pendirian perusahaan, surat izin pendirian perusahaan (SITU-SIUP), SK pengesahan dari Kemenkumham, mencantumkan penanggungjawab di box redaksi, mencantumkan domain media siber, dan menyertakan ujian kompetensi wartawan. (nug/rus/c)
Farouk Curhat Menjamurnya Media Siber
×

