MAKASSAR, BKM– Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya, dinilai menaikkan tarif parkir secara sepihak. Bahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mengaku belum mengetahui adanya kenaikan tersebut.
Wati, salah satu warga Kecamatan Biringkanaya mengaku kaget disodorkan karcis tarif parkir motor sebesar Rp2.000 oleh juru parkir. Pasalnya, selama ini parkir motor sepengetahuannya hanya sebesar seribu rupiah.
“Yang saya tahu tarif parkir itu cuman seribu untuk motor, dua ribu untuk mobil,” ucapnya usai memarkir kendaraannya di salah satu rumah makan di daerah Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Sabtu (17/12).
Bahkan dalam karcis tarif parkir tersebut tertera cap stempel resmi dari PD Parkir dengan SK Direksi No. 125/20-S.Kep.Dir/X/2017. Beban yang di kenakan untuk mobil dan mini bus sebesar Rp3.000, sementara untuk bagi pengendara sepeda motor, mereka harus membayar Rp 2.000. Selain itu, dalam karcis konvensional ini ditegaskan “Kehilangan dan Kerusakan Barang/Kendaraan Tidak Menjadi Tanggung Jawab PD Parkir Makassar Raya”.
Menerima protes dari warga, Daeng Nai, tukang parkir di lokasi tersebut mengatakan, jika tarif ini secara resmi dikeluarkan oleh PD Parkir sejak awal Desember ini. “Ini tarif parkir baru, resmi dari PD Parkir,” katanya.
Terkait beredarnya karcis tarif parkir tersebut salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Hasanuddin Leo mengaku belum mengetahui kenaikan tarif parkir tersebut. Ia menjelaskan penerapan tarif tarif parkir konvensional berdasarkan Perda No.17 Tahun 2006 terkait tarif parkir Tepi Jalan sebesar Rp1.000 per motor, sementara untuk mobil sebesar Rp2.000.
Adapun rencana pemerintah menaikkan tarif parkir berlaku hanya untuk Smart Parking, bukan untuk parkir konvensional. Pemberlakukan Smart Parking juga masih dalam bentuk uji coba di beberapa titik yang telah ditentukan oleh PD Parkir, yakni di Kecamatan Ujung Pandang. “Kalau ada yang berlakukan tarif dua ribu diluar wilayah itu, itu berarti menyalahi aturan. Karena tarif itu untuk tarif Smart Parking,” ujarnya.
Lanjut Legislator Partai Amanat Nasional itu, jika kenaikan tarif parkir untuk Smart Parking dikarenakan adanya asuransi jaminan keamanan kendaraaan. Tarif yang diberlakukan dengan menggunakan Smart Parking ini naik dari Rp1.000 jadi Rp2.000 untuk roda dua, dan Rp2.000 menjadi Rp3.000 bagi roda empat.
“Jadi, faktor keamanan konsumen juga lebih terjaga sebab bagi konsumen yang kehilangan kendaraan di lokasi parkir tersebut akan mendapat ganti rugi,” tegasnya.
Namun, ia mengaku belum bisa memastikan apakah tarif tersebut secara resmi dikeluarkan oleh PD Parkir atau tidak. Pasalnya, kenaikan tarif tersebut belum dikoordinasikan dengan Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar.
“Nanti kita akan lakukan hearing dengan juru parkir dan PD Parkir. Dan saya konfirmasikan hal ini dengan PD Parkir. Karena hasil rapat yang lalu, tarif ini berlaku hanya untuk Smart Parking bukan untuk parkir konvensional,” bebernya.
Sementara itu, dikonfirmasi perihal tersebut Kepala Bagian Umum PD Parkir Makassar Raya, Umar membenarkan jika tarif parkir secara resmi telah dinaikkan sesuai dengan SK Direksi No. 125/20-S.Kep.Dir/X/2017. Tarif ini diberlakukan sesuai dengan Perda No.17 Tahun 2006 terkait tarif parkir tepi jalan. Desember ini mulai dilakukan sosialisasi terkait tarif baru.
“Karcis 2000 untuk parkir motor resmi dikeluarkan oleh PD Parkir dan ada proporsinya. Desember ini kita mulai sosialisasi,” jelas Umar.(ita)

