MAKASSAR, BKM — Tim Hiu Satuan Narkoba Polrestabes Makassar mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu. Sudirman M Ali (37), warga Perumahan Griya, Barombong dan Sardi alias Adi (37), beralamat di Jalan Pelita Raya diringkus di Jalan Abubakar Lambogo (Ablam), Rabu (20/12) pukul 20.30 Wita.
Saat itu, keduanya berada di sebuah rumah kos Jalan Ablam. Rencananya, mereka hendak mengedarkan sabu yang dijualnya.
Ketika digeledah, petugas menemukan tiga paket sabu dalam saku celana Sudirman. Dua paket lagi dtemukan dalam pembungkos rokok dari saku celana Sardi. Sementara satu paket lainnya didapati di atas meja.
Kepada anggota Tim Hiu, tersangka mengaku datang ke Jalan Ablam untuk mengedarkan sabu di sebuah rumah kos. Tempat ini sudah sering dijadikan lokasi transaksi dengan para pelanggannya.
”Kedua tersangka ini sering keluar masuk rumah kos untuk mengedarkan sabu. Mereka ditangkap anggota yang menyamar dan berpura-pura menanyakan alamat. Saat itu tersangka Sardi keluar dari rumah kos. Anggota langsung menggeledahnya dan ditemukan barang bukti. Di dalam kos, anggota juga menggeledah tersangka Sudirman. Barang buktinya juga ada. Keduanya langsung diamankan,” jelas Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Diari Estetika, Kamis (21/12). (jul/rus)
Tim Hiu Ringkus Dua Pengedar Sabu di Albam
×

