pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Penagih Utang Tertangkap Kasus Penyekapan Wanita

MAKASSAR, BKM — Syarifuddin La’lang alias La’lang (42) kini harus berurusan dengan polisi. Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai penagih utang alias debt collector PT Kaisar Putra Walet ini terjerat kasus penyekapan. Ia diamankan personel Tim Khusus Polda Sulsel yang dipimpin Panit Aiptu Muh Iqbal Kosman, bersama anggota Reskrim Polsek Mamajang.
Dalam catatan kepolisian, La’lang menjadi terlapor di Polsek Makassar dan Polsek Mamajang. Ia diadukan atas perbuatannya yang terakhir, melakukan penganiayaan serta penyekapan terhadap seorang perempuan bernama Rafika, warga Jalan Cendrawasih, Makassar.
Dua laporan polisi itu, masing-masing bernomor: LP/1622/K/XII/2017/Polda Sulsel/Restabes Makassar, dan LP/1374/XII/2017/Restabes Sakassar/Sek Mamajang. Masing-masing tertanggal 12 Desember 2017.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani membenarkan penangkapan La’lang. ”Pelaku ini seorang debt collector. Dia diamankan tim Reskrim Polsek Mamajang diback up Timsus Polda Sulsel. Ia dilaporkan oleh korban telah melakukan penganiayaan disertai penyekapan pada tanggal 26 Desember 2017 sekitar pukul 21.00 Wita,” jelas Dicky.
Usai korban melapor atas kejadian yang menimpanya, personel Reskrim Polsek Mamajang bersama timsus Polda Sulsel turun melakukan penyelidikan. Hasilnya, diperoleh informasi keberadaan pelaku. La’lang disebutkan ada di kampungnya, Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Pada Rabu (27/12) dinihari, La’lang berhasil diamankan. Selanjutnya ia digiring ke posko Timsus Polda Sulsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, seperti dikutip Dicky, pada yanggal 11 Desember 2017 ia dipanggil oleh rekannya bernama Sibali dan Asrul. Ia diminta untuk mencarikan orang yang telah menyewa mobilnya .
“Pelaku minta bantuan rekannya, Sibali dan Asrul untuk mencari mobil rentalnya yang hilang. Kemudian pada tanggal 12 Desember 2017 sekitar pukul 01.05 Wita, mereka menemui korban bernama Rafika di Jalan Cenderawasih,” jelas Dicky.
Dari pertemuan itu, sambung Kabid Humas, korban kemudian dibawa oleh pelaku ke rumah rekannya bernama Asrul di Jalan Sultan Alauddin II. Di sinilah korban disekap di dalam kamar. Pada pagi keesokan harinya, sekitar pukul 07.00 Wita korban dilepaskan oleh pelaku La’lang bersama rekannya.
Kanit Reskrim Polsek Mamajang, Iptu Syamsul membenarkan penangkapan La’lang. ”Karena laporan awalnya di Polsek Mamajang, maka tersangka diserahkan timsus polda ke Polsek Mamajang untuk proses hukum selanjutnya,” kata Iptu Syamsul. (jul/rus)



×


Penagih Utang Tertangkap Kasus Penyekapan Wanita

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar