MAKASSAR, BKM–Surat yang dikirim Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait usulan pergantian antar waktu (PAW) politisi Partai Hanura Sulsel, Faradilla Abdal tidak digubris oleh Pemprov Sulsel dalam hal ini Biro Pemerintahan.
Dalam surat tersebut Mendagri meminta agar dilakukan PAW di DPRD Sulsel atas nama Faradilla menggantikan Andi M Takdir dengan pertimbangan yang bersangkutan telah diberhentikan dengan hormat sebagai anggota DPRD Sulsel sejak Agustus lalu.
Seluruh persyaratan dan mekanisme yang ada telah sesuai, bahkan Faradilla mengatakan seharusnya ia bisa dilantik bersamaan dengan legislator Golkar Sulsel, Andi M Zunnun Nurdin Halid, beberapa waktu.
“Persyaratan dan mekanisme sudah sesuai. Kenapa justru biro pemerintahan yang sengaja menahan proses ini,” kata Faradilla.
Menurut putri mantan Ketua DPD Hanura Sulsel, H Ambo Dalle ini pihaknya menilai jika proses PAW yang diajukan Partai Hanura telah sampai dan diterima Kemendagri, melalui SK No 161.73-7637 tahun 2017, tertanggal 29 Agustus, yang memutuskan memberhentikan dengan hormat Andi M Takdir SE sebagai anggota DPRD Sulsel masa jabatan 2014-2019.
Faradilla yang saat pileg 2014 lalu bertarung di dapil Bulukumba-Sinjai ini, mengatakan per tanggal yang sama Kemendagri juga menerbitkan SK No161.73-7638, yang menyatakan Faradilla Abdal SH, sebagai PAW di DPRD Sulsel. Surat tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sekretaris Ditjen Otda, Anselmus Tan. “Inikan sama saja kalau Pemprov dalam hal ini biro pemerintahan mengabaikan perintah dari Kemendagri,”ucapnya.
Tak hanya itu, juga sudah ada surat keputusan DPD Hanura Sulsel No 0164/HANURA-SULSEL/XII/2017, prihal PAW anggota DPRD Sulsel. Surat tersebut ditandangani Andi Ilhamsyah Mattalatta sebagai Ketua dan Affandy Agusman Aris sebagai Sekretaris. (rif)
Surat Mendagri tak Digubris
×

