MAKASSAR, BKM — Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembanguan Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi Negeri Sulselbar menggelar rapat di ruang Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Kamis (28/12) lalu untuk melakukan evaluasi terhadap sejumlah proyek yang molor pengerjaannya.
Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Latif.
Salah satu yang menjadi fokus pembahasan terkait molornya pengerjaan Stadion Barombong.
Disepakati jika proyek tersebut diperpanjang waktu pengerjaannya tahun depan. Namun dengan catatan PT Usaha Subur Sejahtera membayar denda keterlambatan.
Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Stadion Barombong, Muchlis Mallajareng yang juga hadir pada rapat tersebut mengatakan, baik TP4D dan kontraktor menyetujui aturan pemberian denda sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Semua setuju, kita kembali pada aturan yang berlaku. Penambahan waktu ini sesuai kesepakatan. Tadi ada jaminan yang disiapkan sepanjang pihak rekanan dapat menyanggupi sesuai target yang ditetapkan bersama,” ujar Muchlis.
Dia melanjutkan, rekanan diwanti-wanti harus menyelesaikan proyek tersebut sesuai target tambahan selama 50 hari kalender.
“Apabila tidak menyanggupi, maka semua uang jaminan hangus serta anggaran yang disiapkan akan kembali ke kas negara,” kata Muchlis.
Selain itu, kata Muchlis, yang menjadi momok menakutkan bagi rekanan, jika yang bersangkutan tidak mampu menyelesaikan proyeknya. Yakni tidak mendapatkan dana jaminan yang besarnya setara dengan sisa kontrak yang ada, serta membayar dana untuk resesi bank sebesar lima persen.
Terkait adanya kekhawatiran terhadap kualitas pekerjaan dampak dari kejar target, kata Muchlis pihaknya menyiapkan tiga pengawas.
“Kita sudah siapkan tiga pengawas, ada pengawas internal, pengawas independen yang didalamnya ada praktisi dan pihak PU, serta pengawas harian, jadi tidak ada celah untuk merugikan negara,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Latif mengatakan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan sejumlah kelengkapan administrasi terhadap penambahan waktu kerja ini.
“Sementara kita mempersiapkan kesepakatan secara administrasi agar ditandatangani, ini sudah dibuat oleh Dispora,” ungkapnya.
Latif menegaskan agar kontraktor dapat memanfaatkan waktu yang ada sehingga dapat selesai sesuai rencana.
“Yang harus dipenuhi adalah memasukkan metode kerjanya kemudian kita evaluasi lagi dan kita tetapkan penandatanganan kontrak perpanjangan waktunya,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa instansi pemerintah, baik yang mengelola dana APBN, APBD, ataupun BUMN/BUMD erat kaitannya dengan pengadaan barang/jasa.
Untuk itu, perpanjangan waktu kerja kerap terjadi sehingga dibutuhkan Adendum perpanjangan waktu kontrak lantaran adanya perubahan kondisi lapangan atau persitiwa kompensasi.
Selain itu, pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan ini berdasarkan Pasal 93 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015, pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan maksimal 50 hari kalender.
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/MPK.05/2015, pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan maksimal 90 hari kalender.
Perpanjangan waktu kontrak dan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan dilaksankan sebelum berakhirnya kontrak.
Dalam perpanjangan waktu kontrak tidak dikenakan sanksi berupa denda, namun untuk kesempatan penyelesaian pekerjaan, dikenakan denda dengan kondisi 1/1000 per hari dari bagian kontrak. (rhm)
Denda Keterlambatan Stadion Barombong Per Hari
×

