MAKASSAR, BKM — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan memecat 13 personelnya dalam kurun waktu tahun 2017. Pemberhentian tidak dengan hormat ini diberikan kepada personel yang melakukan pelanggaran berat.
”Sepanjang tahun 2017 ini kita telah memberhentikan secara tidak hormat atau sanksi pemecatan kepada 13 orang personel karena melakukan pelanggaran berat,” kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Umar Septono dalam rilis akhir tahun di lobi lantai I Mapolda Sulsel, Jumat (29/12).
Ikut mendampingi kapolda saat memberikan keterangan di depan, masing-masing Wakapolda Brigjen Pol Mas Guntur Laupe, Staf Ahli Kriminologi Polda Sulsel Heri Tahir, dan Kabid Humas Kombes Pol Dicky Sondani.
Dijelaskan Irjen Umar, Polda Sulsel tak hanya fokus pada target utama penanganan perkara. Tapi juga melakukan perbaikan secara internal guna mengembalikan serta meraih kepercayaan masyarakat.
Selain memecat 13 personel, tahun ini juga ada 439 pelanggaran disiplin yang diberi tindakan. Angka tersebut menurun dibanding tahun lalu, yang jumlahnya sebanyak 611 kasus.
“Untuk pelanggaran kode etik, tahun lalu ada 25 kasus. Tapi tahun ini ada penurunan menjadi 22 kasus,” beber Kapolda.
Hal ini, kata Irjen Umar Septono, merupakan bukti serta upaya polda dalam melakukan perbaikan serta pembenahan di lingkungan internal. Juga membuktikan kian meningkatnya kesadaran personel dalam mengemban serta melaksanakan tugasnya sebagai pelindung serta pengayom masyarakat, utamanya di Sulsel.
Di bagian lain penjelasannya, Kapolda juga merilis angka kasus tindak pidana. Ternyata jumlahnya meningkat 28,08 persen, yakni 5.707 kasus.
Untuk jenis kejahatan konvensional, juga mengalami peningkatan dibanding tahun kemarin. Untuk kasus pengancaman, jumlahnya mencapai 698 kasus.
Tindak kejahatan terhadap kekayaan negara, dikatakan umar, kasus korupsi terus mengalami peningkatan. Jika 2016 lalu jumlahnya 28 kasus, tahun ini bertambah menjadi 57 kasus.
Adapun penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) untuk polda dan jajaran polres, dari target 55 kasus, yang sudah P-21 sebanyak 66 kasus. Dengan jumlah laporan sebanyak 57 kasus.
Sedangkan khusus untuk penanganan kasus tipikor di polres, dari 45 laporan, yang sudah P-21 sebanyak 45 kasus. Total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp25.000.507.528.
”Jumlah kerugian negara yang berhasil kita selamatkan selama tahun 2017 ini sebanyak Rp6.910.421.467. Jumlah tersangkanya sebanyak 90 orang,” tandasnya.
Sementara untuk kasus narkoba di tahun 2017, pelakunya didominasi perempuan. Tahun lalu sebanyak 155 orang yang diamankan, di 2017 ini menjadi 211 orang.
Pelaku kasus narkoba dari kaum laki-laki mengalami penurunan dua orang. Tahun ini berjumlah 2.528 orang. Tahun lalu sebanyak 2.530 orang.
Adapun barang bukti narkoba yang berhasil disita sepanjang tahun 2017, yakni ganja 900,791 gram, ekstasi 1.039 butir, sabu 21,160 kilogram dan obat daftar G 1.520.051 butir.
Untuk kasus yang ditangani Satgasda Saber Pungli Polda Sulsel, selama 2017 sebanyak 55 kasus. Tahap lidik dan sidik 22 kasus, P-19 ada enam kasus, P-21 berjumlah delapan kasus, dan bina internal ada 20 kasus. Jumlah uang barang bukti yang telah disita sebanyak Rp672.536.550. (mat/rus)
Setahun, Polda Sulsel Pecat 13 Polisi
×

