MAKASSAR, BKM — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel mencatat, selama 2017 lalu, sebanyak 33 aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel mendapat sanksi karena berbagai pelanggaran yang dilakukan.
Sebanyak 33 ASN tersebut diganjar sanksi bervariasi mulai sanksi ringan, sedang, hingga berat.
ASN yang diberi sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun 1 orang, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun 4 orang, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri 2 orang, dan pemberhentian tidak dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebanyak 14 orang.
Ada juga ASN yang mendapat penundaan kenaikan Gaji Berkala 8 orang, pernyataan tidak puas secara tertulis 1 orang, teguran lisan 1 orang dan pemberhentian sementara sebagai ASN 1 orang.
Kepala BKD Sulsel Azhari F Radjamilo mengatakan seluruh PNS yang disanksi tersebut tidak diukur dari kinerja sehari-hari, melainkan dari kasus per kasus.
“Penilaian itu dinilai dari sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang dinilai pertahun,” katanya.
Dia menambahkan, pemberian sanksi terberat bermacam-macam. Penentuan sanksi PNS tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang peraturan disiplin PNS.
“Sanksi terberat macam-macam, ada di PP 53 seperti kalau dia tipikor atau pemberhentian tidak dengan hormat,” bebernya.
Kata Azhari, dominan ASN disanksi karena indisipliner atau tidak masuk kerja. Beberapa juga diantaranya terlibat kasus korupsi.
Sementara, Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Latief menambahkan, pemberian sanksi bagi ASN sudah sesuai dengan PP yang berlaku. Kedisiplinan sangat diperlukan utamanya peningkatan kinerja dan profesionalisme.
Menurutnya, hukuman kedisipilinan semata-mata untuk pembelajaran kepada PNS lainnya, agar tidak menjadi kesalahan yang sama.
“Saya berharap agar pelanggaran ini bisa turun dan kinerja di Pemprov Sulsel dapat ditingkatkan. Ya dengan kejadian ini, ASN lainnya bisa jadikan pelajaran untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanannya,” pungkasnya. (rhm)
33 ASN ‘Bandel’ Kena Sanksi
×

