pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Besok, Tim Aset Jemput Paksa Randis Dewan

MAKASSAR,BKM–Tim penyelamat aset dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemerintah Kota Makassar, direncanakan akan turun menjemput paksa kendaraan dinas (randis) yang masih dikuasai sejumlah legislator DPRD Makassar.
Apalagi, kata Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Adwi Awan Umar, pekan ini akan dilakukan penarikan sejumlah kendaraan dinas yang dikuasai oleh 25 anggota dewan.
” Batas akhir pengembalian randis pekan ini, rencananya jumat (5/1), tim aset dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kota Makassar turun langsung melakukan penarikan,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Rabu (3/1).
Diketahui, dari 25 randis yang harus dikembalikan baru ada tujuh yang mengembalikan, yakni Agung Wirawan, Susuman Halim, A Pahlevi, Andi Nurman, Wahab Tahir, Irwan Djafar, dan Andi Hasir. Artinya, masih ada 18 randis yang belum dikembalikan.
Lebih lanjut, Sekwan menjelaskan, batas akhir pengembalian randis lantaran pencairan gaji berdasarkan Peraturan Daerah Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD bakal dirampungkan, termasuk tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, dan tunjangan komunikasi. Itu berarti rapelan gaji dari bulan Oktober tahun lalu bakal dibayarkan.
” Makanya randis harus dikembalikan sebelum tunjangan dicairkan. Karena kalau sudah dicairkan tetapi belum dikembalikan akan jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan,” katanya.
Adwi menambahkan, setiap anggota dewan akan menerima rapelan gaji tiga bulan terhitung sejak Oktober 2017 sebesar Rp38 juta di luar tunjangan reses sebesar Rp15 juta. Rapelan gaji tersebut termasuk tunjangan transportasi sebesar Rp10 juta, tunjangan perumahan Rp12 juta, dan tunjangan komunikasi sebesar Rp15 juta.
Menurut dia, angka Rp38 juta ini tak termasuk nilai bersih yang diterima anggota dewan. Sebab, baik itu tunjangan perumahan atau transportasi dipotong pajak sebesar 15 persen. ” Kalau dihitung-hitung itu ada sekitar 38 juta yang diterima nanti dewan diluar tunjangan reses,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan, Abdi Asmara mengaku, sejumlah anggota dewan telah menerima surat pemberitahuan pengembalian randis tersebut. Ia juga tak menampik kewajiban bagi anggota dewan tersebut setelah menerima tunjangan. Namun, sejumlah anggota dewan yang masih menguasai randis, jelasnya, menunggu pencairan tunjangan yang dirapel sejak September 2017 lalu.
” Kan memang belum ada tunjangan yang diterima. Nanti kalau sudah cair tunjangannya baru dikembalikan,” ucapnya.
Lanjut Legislator Partai Demokrat menyatakan apalagi, sejak perda HKAPA disahkan, tunjangan bensin atau biaya operasional randis tersebut sudah dihentikan sejak September lalu. ” Uang bensinnya juga sudah tidak terima. Jadi kita biayai sendiri artinya, kita pakai ini atas nama pribadi,” tutupnya.
Sebelumnya, Sekretariat DPRD Makassar jauh hari telah melayangkan surat peringatan agar legislator mengembalikan randis yang mereka kuasai, untuk diserahkan ke Pemerintah Kota Makassar.
Dari data yang didapatkan masih ada sebanyak 18 orang legislator yang belum mengembalikan randis diantaranya HM Munir Mangkana (PDIP), Zaenal Dg. Beta (PAN), Fasruddin Rusli (PPP), Mustagfir Sabry (Hanura), Rudianto Lallo (NasDem), Mudzakkir AliDjamil (PKS), Sahruddin Said (Golkar), Basdir (Demokrat), Muhammad Iqbal (PKS), H. Syarifuddin (Demokrat), Abdul Wahid (PPP), Andi Abdul Kadir (Hanura),Haslinda (PKS),Samsuddin Kadir (Golkar),Yeni Rahman (PKS),Jufri Pabe (Hanura), Hasanuddin Leo (PAN),dan Shinta Mashita (Hanura). (ita)



×


Besok, Tim Aset Jemput Paksa Randis Dewan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar