pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

JPU Sel Tiga Tersangka Dugaan Korupsi RS

MAKASSAR, BKM — Kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Belajan, Kabupaten Enrekang memasuki tahap baru. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel telah melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang.
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim jaksa peneliti beberapa waktu lalu. Ada tiga orang tersangka yang dilimpahkan polisi ke jaksa.
Mereka adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang dr H Marwan Ahmad Ganoko selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Direktur PT Haka Utama Andi M Kilat Karaka selaku pelaksana proyek. Serta Kuasa Direksi PT Haka Utama Sandy Dwi Nugraha.
Tersangka beserta barang bukti diserahkan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang di kantor Kejati Sulsel, Rabu (3/1). Diterima langsung oleh Kepala Kejari Enrekang Emanuel Achmad, bersama Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Enrekang Nasaruddin Agus Salim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin membenarkan pelimpahan tahap dua tersangka kasus tersebut, dari penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel.
“Hari ini (kemarin) kita menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi RS Pratama Enrekang. Penyidik polda menyerahkannya sekitar pukul 10.30 Wita,” ujar Salahuddin, Rabu (3/1).
Dengan pelimpahan ini, tambah Salahuddin, tiga orang yang sebelumnya berstatus tersangka, telah berubah menjadi terdakwa.
Usai melakukan pengecekan terhadap tersangka dan barang bukti yang diserahkan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, ketiga terdakwa itupun akhirnya resmi menjadi tahanan JPU. Mereka lalu digiring menuju sel tahanan Tpikor di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar. “Sekarang statusnya jadi tahanan jaksa,” tandas Salahuddin.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 KUHP.
Kasus ini berawal pada tahun 2015. Dinas Kesehatan Enrekang mendapat alokasi anggaran untuk proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama. Pagu anggarannya sebesar Rp4.738.000.000, yang bersumber dari yang APBD (DAK) tahun 2015.
Dari lelang yang dilaksanakan, PT Haka Utama ditetapkan sebagai pemenang. Kemudian diterbitkanlah kontrak Nomor: 15/KONTRAK/PENG.RS Pratama/DKE/XI/2015 tanggal 9 November 2015, dengan nilai kontrak sebesar Rp4.566.800.000.
Pekerjaan pelaksanaan pembangunannya, diketahui adanya pemberian fee sekitar Rp80 juta dari Sandy kepada Andi M Kilat Karaka sebagai tanda terima kasih pinjam pakai perusahaan.
Namun dalam pekerjaannya, Sandy melakukan penggantian personel inti serta peralatan yang ditawarkan sebelumnya, tanpa sepengetahuan dan persetujuan PPK, PPTK maupun konsultan pengawas.
Sementara dalam pelaksanaan pekerjaan, ada beberapa alat yang tidak digunakan sesuai analisa penggunaan alat. Seperti whell loader, dump truck dan Stamper. Namun alat tersebut tetap dibayarkan.
Sehingga pengerjaan proyek tersebut mengalami keterlambatan, sehingga mendapat penambahan waktu pekerjaan selama 56 hari kalender. Ada pula denda keterlambatan sebesar Rp255.740.800.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Ahli BPKP Perwakilan Provinsi Sulsel, kerugian negara yang timbul sebesar Rp1.077.878.252. (mat/rus)



×


JPU Sel Tiga Tersangka Dugaan Korupsi RS

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar