MAKASSAR,BKM– Gaji serta tunjangan 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, baru akan diterima pekan depan. Tunjangan tersebut berupa tunjangan transportasi, komuninikasi dan reses.
Hal itu disampaikan Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Makassar, Adwi Awan Umar, Kamis (4/1).
Ia menuturkan gaji baru dewan akan diterima sesuai peraturan PP 18 yakni sebesar Rp53 juta setiap bulannya.
” Kisarannya seperti itu, tapi itu masih kena potongan pajak sebesar 15 persen dari gaji. kalau rinciannya saya tidak tahu jelas itu ada di keuangan,” ungkapnya di Gedung DPRD Makassar, Kamis (4/1).
Lanjut Adwi menyebut, ada tiga tunjangan yang naik yaitu tunjangan transportasi sebesar Rp10 juta, tunjangan perumahan Rp12 juta, dan tunjangan komunikasi sebesar Rp15 juta untuk masing-masing anggota dewan.
” Bisa dibilang kenaikannya 50 persen dari tahun lalu. Semua sudah sesuai mekanisme dan persetujuan di pusat, gubernur dan wali kota,” ujarnya.
Menurutnya, dari sisi kelayakan, selama ini anggota DPRD tidak mengalami kenaikan gaji selama sepuluh tahun terakhir. Kalau dihitung inflasi maka layak kalau ada penambahan gaji untuk memdukung tugas pokok dan fungsi dewan.
Sedangkan dari APBD pokok 2018 didapatkan data bahwa anggaran tunjangan dan gaji baik unsur pimpinan dan anggota yang besarannya sebagai berikut, gaji pokok/uang representasi pimpinan dan anggota dianggarkan sebesar Rp1,114 miliar, tunjangan keluarga sebesar Rp114 juta, tunjangan jabatan sebesar Rp1,500 miliar, tunjangan beras sebesar Rp197 juta, tunjangan PPh/tunjangan khusus sebesar Rp466 juta, iuran jaminan kesehatan sebesar Rp101,2 juta, iuran jaminan ketenaga kerjaan sebesar Rp18 juta, uang paket sebesar Rp95 juta.
Begitupun tunjangan untuk anggota badan musyawarah sebesar Rp32 juta, tunjangan komisi sebesar Rp61 juta, tunjangan badan anggaran sebesar Rp32 juta, tunjangan badan kehormatan sebesar Rp7 juta, tunjangan AKD sebesar Rp193 juta, tunjangan perumahan sebesar Rp11 miliar, uang jasa pengabdian sebesar Rp25 juta, belanja penunjang operasional sebesar Rp453 juta, belanja reses sebesar Rp2,2 miliar, belanja transportasi sebesar Rp5,520 miliar dan tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp8,820 miliar.
Jika dihitung dari besaran gaji dan tunjangan dewan baik unsur pimpinan dan anggota DPRD Makassar sebesar Rp23,359 miliar, diluar dari belanja tunjangan komunikasi intensif. (ita)
Gaji Baru Dewan Mulai Cair Pekan Depan
×

