MAKASSAR, BKM — Rahman bin Mustafa (19), warga Jalan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Makassar kaget saat polisi menemukannya sedang membungkus sabusabu di salah satu rumah warga di Kecamatan Tallo, Rabu (3/1) sore lalu. Rencananya sabusabu itu ia akan jual di wilayah Kecamatan Tallo.
Rahman langsung digelandang anggota Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar yang dipimpin Kanit Idik I Asnawi yang didampingi Dantim Aipda Rudi Hartono ke Mapolres Pelabuhan. Selain itu polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa sabusabu.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan, AKP Ilham Fitriadi yang dikonfirmasi, Kamis (4/1) membenarkan penangkapan warga Bunga Eja Beru tersebut. Dia mengatakan, Rahman diamankan karena diduga menjadi pengedar narkoba.
“Penangkapan ini berawal saat polisi mendapat informasi dari warga bahwa pelaku kerap melakukan pengedaran narkoba jenis sabu di Jalan Tinumbu Lorong 148 Nomor 15,” kata Ilham.
Polisi, kata dia, tak butuh waktu lama untuk melakukan penyelidikan. Polisi berhasil melacak pelaku. Saat ditangkap ia sementara membungkus sabusabu di lantai 2 rumah milik Aswan. “Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa12 shacet kecil kristal bening yang diduga sabu, puluhan saset kosong, 2 korek gas, 1 buah dompet dan 1 unit HP Samsung,” ungkap Ilham. (ish/maf/c)

