MAKASSAR, BKM– Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menemukan sejumlah bangunan khususnya tempat usaha yang melanggar. Salah satu pelanggaran yang dilakukan yakni tidak memperhatikan garis sempadan jalan.
Kepala Bidang Penertiban Ruang dan Bangunan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Sulyadi Supomo, menilai, bangunan di Kota Makassar cukup banyak yang posisinya keluar hingga ke tepi jalan. Artinya, pemilik bangunan saat mulai membangun tidak memperhatikan garis sempadan jalan atau rolling banggunan.
Padahal garis sempadan jalan atau rolling sangat penting sebagai tempat parkir kendaraan bagi pengunjung, agar tidak memarkir kendaraan di badan jalan. Termasuk dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau.
” Pelanggaran rata-rata garis sempadan jalan atau rolling. Tapi kita sudah kategorikan pelanggaran. Olehnya itu, kita akan bongkar,” kata Sulyadi, Minggu (14/1).
Adapun kata Sulyadi, aturan jarak antara bangunan dan jalan umum harusnya berjarak 11 meter bagi bangunan di tepi jalan raya. Sedangkan di dalam lorong barusnya berjarak 4 meter. Tetapi kondisi sekarang sudah banyak bangunan yang keluar hingga ke tepi jalan. Sehingga harus disesuaikan dan disejajarkan lagi dengan posisi bangunan disebelahnya.
” Standar jarak antara bangunan dan jalan khusus dalam lorong 4 meter dan tepi jalan raya harus 11 meter ke dalam. Biasa kita tegur kalau ada pembangunan baru untuk tidak maju agar tidak melanggar, ” jelasnya.
Ditanya terkait berapa jumlah bangunan melanggar di Kota Makassar termasuk di wilayah mana, Sulyadi tidak ingin membocorkan itu.
” Kita sudah eksisting, kalau kita lihat ada bangunan melanggar terpaksa kita minta pemiliknya bongkar sendiri atau kami bongkar,” tutupnya. (arf)
Bangunan Melanggar akan Terus Bertambah
×

