MAKASSAR, BKM — Pemberian tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) lingkup Pemprov Sulsel hingga saat ini masih menjadi isu hangat yang ramai dibicarakan. Apalagi di kalangan guru. Itu karena belum adanya kejelasan apakah mereka juga akan mendapatkan tunjangan tersebut atau tidak.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Ashari Fakshirie Radjamilo menjelaskan, pada dasarnya setiap aparatur sipil negara (ASN) berhak untuk mendapatkan tunjangan kinerja alias tukin.
Namun, hingga saat ini, pemberian tunjangan tersebut masih sementara digodok oleh pemerintah.
Rencananya, minggu ketiga Januari ini, KPK bersama Pemprov Sulsel kembali akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) seperti apa mekanisme tukin itu nantinya.
Dia menegaskan, tukin melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2017 yang sudah dikeluarkan, jelas sekali menerangkan jika seluruh pendapatan ASN akan disatukan alias single salery.
Khusus untuk guru, pada pasal 7 ayat 2 dijelaskan, bagi PNS dan CPNS dalam jabatan fungsional Guru yang telah memperoleh tambahan penghasilan berupa tunjangan sertifikasi atau tunjangan lainnya yang sejenis, tidak diberikan TPP. Namun, pada Pasal 21 ayat 1 dijelaskan jika pergub tersebut hanya bersifat sementara.
“Jadi pergub tersebut masih berpeluang untuk direvisi. Pergub itu menjadi acuan saat tukin mulai diberlakukan pada empat OPD di akhir tahun lalu,” ungkapnya.
Dia menekankan, untuk pemberlakuannya secara maksimal di seluruh OPD lingkup pemprov, masih akan dirapatkan lebih lanjut. Yang jelas, pemberian tunjangan tersebut berdasarkan analisis jabatan dan analisis kerja.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Sulsel, Luthfi Natsir mengatakan adalah single salery. Jika seperti guru yang sudah mengantongi sertifikasi, otomatis tidak lagi terima tukin. Seperti juga misalnya dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang sudah ada insentifnya. Diberi pilihan apakah yang bersangkutan mau terima tukin atau insentif.
“Seperti juga dokter ahli, kan ada tunjangan keahliannya. Jadi diberi pilihan,” jelasnya.
Namun, dia melanjutkan, pergub terkait pembertian tukin tersebut akan berubah, karena itu hanya mengacu pada pemberian tunjangan untuk empat OPD saja. Instansi yang menerima tukin di akhir tahun lalu merupakan hasil koordinasi supervisi dengan KPK.
Dasar perhitungan untuk pemberkan tukin dinilai dari evaluasi analisa jabatan maupun beban kerja.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Irman Yasin Limpo ngotot agar tukin tetap diberikan kepada guru. Dia menegaskan siap mengawal proses penyusunan TPP ini. Menurutnya, siapapun ASN yang memiliki kinerja, harus dihitung. Termasuk guru.
“Sama dengan dokter, meski sudah terima tunjangan medik tetap bisa dapat TPP. Jadi guru yang bersertifikasi juga harus begitu,” tegasnya.
None, panggilan akrab Irman Yasin Limpo, berharap tak ada perbedaan antara guru dengan pegawai lainnya. Apalagi saat ini, jumlah guru yang mendapat tunjangan sertifikasi baru 8 ribu lebih dari 16 ribu guru PNS.
Selain itu, tunjangan non sertifikasi yang diterima Rp100 ribu per bulan telah dihapus pemerintah. “Kalau mau hitung beban kerja guru, silakan hitung jumlah muridnya atau jam mengajarnya,” tandasnya.
(rhm/rus)
KPK-Pemprov Godok Mekanisme Tukin
×

