MAKASSR, BKM– Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar meminta pemerintah kota menindak tegas pengelola maupun petugas parkir yang melipat gandakan tarif parkir kendaraan, terutama di Pantai Losari pada saat car free day.
Sudding, salah satu juru parkir di Pantai Losari memanfaatkan momen car free day untuk menaikkan tarif parkir sebesar Rp5.000 untuk motor, dan Rp10.000 untuk parkir mobil. Ia menaikkan tarif tersebut memanfaatkan momen ini apalagi, kebanyakan juru parkir turut menerapkan tarif.
“Ini tarif khusus mau ki’ parkir dimana, segitu juga dikasiki,”ucapnya.
Menanggapi tingginya tarif parkir di moment car free day dan sejumlah jalan lainnya, Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, HM Yunus menjelaskan, kegiatan di pantai losari memang kerap dijadikan kesempatan bagi para juru parkir untuk menaikkan tarif parkir.
Namun, kenaikan tariff tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah No.17 Tahun 2006 terkait tarif parkir Tepi Jalan, dalam perda tersebut diatur mengenai tarif parkir harga normal sebesar Rp1.000 per motor, sementara untuk mobil sebesar Rp2.000.
Untuk parkir insidentil, perda tersebut menentukan Rp2.000 untuk motor dan Rp3.000 untuk mobil. “Di luar dari tarif itu sudah melanggar, karena tarif parkir itu sudah diatur harga normalnya berapa, harga insidentilnya berapa. Kalau di luar itu, berarti melanggar,” katanya. (Ita)
Tindak Tegas Jukir yang Naikkan Tarif Parkir Sepihak
×

