pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Perkenalkan Program BPJS Ketenagakerjaan

MAKASSAR, BKM — Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif, terus berupaya mendekatkan dan mengenalkan BPJS Ketenagakerjaan dan program-programnya kepada masyarakat Indonesia. Termasuk masyarakat Makassar.
Pada Jumat sore (19/1), Krishna Syarif didampingi Deputi Direktur Bidang Pelayanan Kebijakan Operasional Program, Endro Sucahyono, Deputi Direktur Wilayah Sulawesi Maluku, Sudirman Simamora, menyambangi pengunjung Warkop Sami di Jalan Boulevard Makassar. Pada kesempatan tersebut, Krishna juga menyerahkan kartu kepesertaan kepada pegawai Warkop Sami.
Krishna mengatakan, kehadirannya di Warkop Sami untuk memberikan edukasi terkait program-program BPJS Ketenagakerjaan, baik itu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JPN).
Selain itu, Krishna juga memberikan penjelasan terkait Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan. Dimana, salah satu program manfaat tambahan yang paling banyak digunakan peserta saat ini, yaitu bantuan Pinjaman Kepemilikan Rumah.
”Untuk program ini, kami bekerja sama dengan Bank BTN. Selain itu, disini kami juga menyediakan loket pendaftaran bagi semua pengunjung yang mau mendaftar untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Krishna.
Selama kegiatan edukasi berlangsung, BPJS Ketenagakerjaan menggratiskan para pengunjung Warkop Sami yang kebetulan sedang berada di tempat acara.
Krishna mengatakan, semua tenaga kerja bisa dan wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bukan hanya mereka yang bekerja di perusahaan-perusahaan besar, tapi juga di Warkop, kafe, toko, maupun UMK, juga dapat menjadi peserta. Tentunya tetap mendapatkan pelayanan dan manfaat yang sama.
”Selain itu, para pekerja mandiri seperti tukang parkir, tukang ojek, pedagang, dan lain-lain, juga dapat menjadi peserta kami. Iurannya sangat murah, hanya Rp16.800 per bulan, sudah mendapatkan dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Tentunya tetap mendapatkan pelayanan dan manfaat yang sama juga,” tegas Krishna.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang dibentuk melalui Undang-undang nomor 24 tahun 2014. Tujuannya untuk memberi perlindungan kepada seluruh pekerja yang ada di Indonesia. (mir)



×


Perkenalkan Program BPJS Ketenagakerjaan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar