pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Lagi, 10 Sopir Grab Pengantar ‘Tuyul’ Ditangkap

MAKASSAR, BKM — Oknum sopir taksi daring Grab yang melakoni praktik ilegal kembali terungkap. Aparat Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar dari Polsek Rappocini berhasil menggulung 10 orang yang melakukan illegal access.
Modusnya sama dengan tujuh orang yang telah diamankan sebelumnya oleh Polda Sulsel. Mereka mengantar ‘tuyul’ guna mendapatkan bonus. Ke 10 orang itu diamankan di Mapolsek Rappocini untuk kepentingan penyelidikan, Kamis (25/1) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kepala Unit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Muh Iqbal, mengatakan 10 sopir Grab tersebut diringkus ketika tengah melakukan aksinya. ”Awalnya ada informasi dari warga yang kami terima. Ada sekelompok pemuda sedang berkumpul di kamar kos nomor 205 di Pondok Hijau. Aktifitas mereka sangat meresahkan warga,” ujar Iptu Muh Iqbal, kemarin.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi. Mereka meluncur ke lokasi yang disebutkan. Tepatnya di Jalan Bontotangnga, Karunrung.
”Sebelum mengamankan mereka, kami terlebih dahulu menyelidiki mereka. Terdengar dari dalam kamar bahwa ‘tuyul’ beraksi,” jelas Muh Iqbal lagi.
Dari lokasi penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa 23 unit HP android beragam jenis. Barang elektronik tersebut diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Selain itu, ada pula kartu ATM CIMB dan uang tunai Rp300 ribu.
Iptu Muh Iqbal menyebutkan identitas puluhan oknum pengemudi Grab tersebut. Masing-masing Fatta Raga (27), warga Puri Pattene Permai. M Erik Kurniawan (23), beralamat di Palleko, Kabupaten Takalar.
Jumain (20), Jusman AS (25) dan Rahmat Setiawan (22), warga Soreang, Kabupaten Takalar. Muh Ardiansyah (24) dan Muh Fadel (22), beralamat di Jalan Tidung. Jufri (23), warga Dg Tata Raya. Ari Rahmat S (19), warga BTN Andi Tonro. M Ardiansyah (24), warga Jalan Dg Sirua. (ish/rus)



×


Lagi, 10 Sopir Grab Pengantar ‘Tuyul’ Ditangkap

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar