pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tersangka dan Bukti Kasus PVC segera Dilimpahkan

MAKASSAR, BKM — Kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan piva PVC di Satuan Kerja (Satker) Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Provinsi Sulsel segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel berencana melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti melimpahkan. Polisi telah melayangkan surat penyampaian pratahap dua.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin, mengatakan surat tersebut diserahkan dari tim penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel pekan ini.
“Kita sudah terima surat pemberitahuannya jika tahap dua segera dilakukan. Tim tinggal menunggu koordinasi tahap duanya dari penyidik polda,” kata Salahuddin, Kamis (25/1).
Pihak kejati bersama penyidik, tambah Salahuddin, akan melakukan koordinasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, menyusul adanya surat pemberitahuan persiapan tahap dua tersebut. Hal itu mengingat locus delicti atau lokasi kejadian perkara tersebut berada di sana.
“Kita pasti koordinasi ke Kejari Palopo sebagaimana locus awalnya,” terangnya.
Hanya saja, Salahuddin belum bisa memastikan kapan tim penyidik polda akan menyerahkan tersangka dan barang buktinya. Sebab hal tersebut tergantung kesiapan penyidik kepolisian.
Dalam pengusutan kasus ini sebelumnya, tim penyidik polda telah menyita uang kerugian negara sebesar Rp 2 miliar dari tangan tersangka. Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing Kaharuddin selaku KPA Kasatker SPAM, Ferry Nasir MR (PPK), Mukhtar Kadir (PPK), Andi Kemal (pejabat pengadaan), Andi Murniati (bendahara), Rahmad Dahlan (penandatangan SPM) dan Muh Aras (koordinator penyedia).
Proyek tersebut dikerjakan dengan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3,7 miliar. KPA diduga dengan sengaja melaksanakan pekerjaan peningkatan pengelolaan serta pengembangan air minum dengan melakukan pengadaan dan pemasangan pipa PVC di 10 kabupaten dalam wilayah Provinsi Sulsel.
Kegiatan tersebut tanpa melalui proses tender lelang terbuka. Melainkan, anggaran justru dibagi-bagi menjadi paket proyek kecil dengan sistem penunjukan langsung terhadap perusahaan sebagai penyedia.
Namun pekerjaan tersebut tidak dilaksanakn sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK). Modusnya, rekanan yang ditunjuk hanyalah sebagai pelengkap administrasi untuk pencairan anggaran. Akibat perbuatan tersangka dalam dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.466.863636, berdasarkan hasil temuan serta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (mat/rus)



×


Tersangka dan Bukti Kasus PVC segera Dilimpahkan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar