MAKASSAR, BKM — Profesi advokat bukan sekadar mencari profit atau uang. Namun lebih dari itu, seorang pengacara akan lebih mengedepankan keadilan dan kebenaran bagi masyarakat.
”Seorang advokat itu harus lebih bisa mengedepankan rasa keadilan tanpa mencederai proses penegakan hukum yang ada,” ujar Muhammad Nursalam, seorang pengacara di Makassar, Minggu (28/1).
Selain itu, menurut Nursalam, seorang pengacara juga memiliki tugas dan tanggungjawab secara bersama-sama aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim dalam mencari serta menemukan kebenaran, seperti yang diatur dalam undang-undang advokat tentang profesi advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum.
Yang disayangkan, kehadiran advokat justru tidak dipandang sejajar dengan penegak hukum lain. Sehingga cara pandang seperti ini berpengaruh terhadap proses penegakan hukum. Sebab seringkali kehadiran advokat dalam proses penegakan hukum dianggap menghambat.
“Persoalan seperti ini banyak terjadi dalam kasus pidana. Terutama di daerah yang kurang terpantau,” ungkapnya.
Karenanya, Nursalam berharap agar ke depannya profesi advokat tidak lagi dipandang sebelah mata. ”Peran mereka mesti disejajarkan juga dengan penegak hukum lainnya. Dengan begitu, tidak timbul perbedaan pendapat dan pandangan dalam menjalankan profesi masing-masing dalam proses penegakan hukum di masyarakat. Tentunya sesuai dengan yang diamankan dalam Undang-undang Advokat yang mengatur tentang tugas dan fungsi advokat dalam proses penegakan hukum,” tandasnya. (mat/rus)
”Peran Advokat Sejajar dengan Penegak Hukum Lainnya”
×

