MAKASSAR, BKM — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan salah bayar pada proyek underpass simpang lima bandara. Kali ini dua staf Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar yang diperiksa. Masing-masing Ahmad Rivai dan Hasan Sulaiman.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin, membenarkan hal itu. Kata dia, pemeriksaan dua saksi kasus dugaan tipikor underpass itu berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 13.40 Wita.
”Betul, ada pemeriksaan dua saksi kasus underpass. Mereka dimintai keterangan terkait pembebasan lahan yang digunakan dalam proyek itu,” ujar Salahuddin, kemarin.
Sejak ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, penyidik kejati telah memeriksa beberapa saksi. Diantaranya kepala BPN Makassar, lurah Sudiang dan camat Tamalanrea.
Menurut Salahuddin, dua staf Kesbangpol diperiksa dalam kapasitas, posisi dan tupoksi mereka dalam proyek tersebut. Ahmad Rivai menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai mantan sekretaris panitia pengadaan lahan. Sedangkan Hasan Sulaiman diperiksa sebagai staf panitia pembebasan lahan pada proyek simpang lima bandara.
Salahuddin menambahkan, selain kedua orang tersebut, pihaknya akan terus memeriksa saksi-saksi yang dianggap mengetahui tentang proyek underpass. (mat/rus)
Dua Staf Kesbangpol Diperiksa Kasus Underpass
×

