MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, kembali mengisyaratkan akan membuka lagi penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBD) Sulbar 2016 sebesar Rp360 miliar.
Informasi yang dihimpun dari kantor Kejati Sulsel, menyebutkan masih ada beberapa pihak yang dianggap harus mempertanggungjawabkan secara hukum. Terkait dugaan penyimpangan dana APBD tahun 2016 lalu.
Masih ada sekitar 41 legislator dari total 45 legislator DPRD Sulbar, yang diduga berpotensi dan akan menjadi target tersangka selanjutnya dalam kasus ini.
Dimana dari keseluruhan legislator DPRD Sulbar ditemukan sejumlah fakta serta bukti kuat, bila aitem kegiatan yang dimasukkan dalam anggaran APBD Sulbar tahun 2016 lalu.
Sebelumnya dalam kasus tersebut telah menyeret empat pimpinan DPRD Sulbar. Yakni ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara, wakil ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan, wakil ketua DPRD Sulbar Harun dan wakil ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya.
“Semua bisa saja berpotensi jadi tersangka dalam kasus ini,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, belum lama ini.
Apalagi arah kasus ini, sudah merujuk pada peran pihak-pihak lain, yang dianggap serta diduga ikut terlibat dalam mengusulkan anggaran tersebut.
Namun lanjut Salahuddin, semua itu tergantung dari hasil pengembangan dan bukti yang ada pada penyidik saat ini.
Salahuddin menuturkan, dengan adanya empat tersangka sebelumnya di kasus ini. Membuktikan bahwa pihak Kejati Sulsel telah bekerja secara profesional dan proporsional, dalam penanganan kasus ini.
“Kita tetap menelusri kasus ini, dan kita tidak akan main-main,” tegasnya.
Salahuddin tidak menampik, bila pihak penyidik akan kembali, melakukan pemeriksaan saksi-saksi lagi dalam kasus ini. (rahmat)
41 Legislator di Pusaran APBD Sulbar, Salahuddin: Semua Berpotensi Tersangka
×

