pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Sembunyikan Jen Tang Bisa Dipidana

MAKASSAR, BKM — Ini peringatan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Bagi yang menyembunyikan Soedirjo Aliman alias Jen Tang bisa disanksi pidana serta denda.
Setelah hampir dua bulan ditetapkan sebagai tersangka hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), jejak Jen Tang belum juga terendus hingga saat ini. Padahal, penyidik Kejati Sulsel mengklaim telah menggandeng sejumlah pihak untuk menemukan buronan yang jadi buruannya itu.
”Menyembunyikan atau membantu tersangka serta buron agar tidak ditangkap, bisa dijerat dengan sanksi pidana. Apalagi sampai menghalang-halangi proses penyidikan yang kini tengah berjalan, dengan alasan yang tidak relevan dan tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Khususnya bagi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan luar biasa alis korupsi,” kata Salahuddin selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Minggu (4/2).
Dalam pasal 221 ayat (1) KUHP menegaskan tentang hukuman pidana bagi orang yang menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan. “Ancaman pidananya sampai 9 bulan penjara,” tandasnya.
Karena itu, Salahuddin berharap kepada pihak yang atau siapa yang mengetahui keberadaan buronan tersebut, agar bisa memberikan informasi atau menyerahkan tersangka Jen Tang secara kooperatif. Tersangka juga diminta agar bersedia untuk datang dan menyerahkan dirinya ke penyidik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
Jen Tang yang juga bos PT Jujur Jaya Sakti diduga kuat terlibat dalam korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. (mat/rus)



×


Sembunyikan Jen Tang Bisa Dipidana

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar