pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kapolres Pangkep Ancam Periksa Camat Dan Lurah

PANGKEP, BKM — Kepolisian Resort (Polres) Pangkep telah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah camat dan lurah yang diduga memberikan izin pengoperasian beberapa Pertamini di Kabupaten Pangkep.
Langkah ini dilakukan usai melakukan penyegelan di sejumlah Pertamini ilegal. Kapolres Pangkep, AKBP Bambang Wijanarko, dalam rilisnya beberapa hari lalu, mengatakan, camat dan lurah tidak punya kapasitas menerbitkan izin Pertamini terkait Migas.
Pernyataan ini juga telah disampaikan pihak Pertamina. Bahkan, Pemkab saja tidak berani keluarkan izin Pertamini. ”Selain kehadiran dari alat penjualan bahan bakar secara ilegal ini sangat berisiko, juga melanggar UU No 22 tahun 2001 tentang Migas dan Peraturan BPH Migas No 6 tahun 2015,” pungkas Bambang.
Sementara itu, M Roby Hervindo, Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR VII Sulawesi, ketika dihubungi BKM via Whatsapp kemarin, mengatakan, posisi Pertamina sebagai operator dan pihak yang ditunjuk pemerintah sebagai lembaga penyalur resmi BBM (bersama dengan AKR).
”Jadi kami tidak punya kewenangan terkait pengecer BBM dalam hal ini Pertamini. Kami juga tidak pernah memberikan izin apapun untuk pengoperasian Pertamini tersebut,” katanya.
Soal penindakan oleh kepolisian, kata Roby, memang secara peraturan, pengecer BBM tidak ada payung hukumnya. Pun dari sisi operasional, belum ada standarisasi dr sisi keamanan, akurasi takaran, maupun kualitas bahan bakar yang dijual.
Mengacu pada peraturan perundangan, lembaga resmi yg ditunjuk pemerintah saat ini hanya Pertamina dan AKR (untuk BBM penugasan dan BBM subsidi). Untuk BBM non subsidi, tetap terikat pada aturan perundangan yang ada persyaratan-persyaratan untuk bisa menjual bahan bakar
Tentang sanksi kepada SPBU yang menjual BBM kepada pengelola Pertamini, M Roby, tentu ada sanksinya. ”Yang kami ketahui, selama ini modus pengecer adalah membeli BBM berkali-kali. Sehingga sulit bagi petugas SPBU untuk mengidentifikasi.
Jika ditemukan oknum SPBU yang menjual BBM penugasan dan BBM subsidi dalam jerigen, ada sanksinya,” tandas M Roby.
Sebelumnya, mantan penyidik Bareskrim Polri ini melakukan penyegelan terhadap empat Pertamini. Karena seseorang yang mengaku staf bupati Pangkep meminta 10 titik untuk membuka Pertamini. ”Ironisnya lagi, staf bupati ini membawa lembaran SK kosong, tanpa nomor surat dan tidak ditandatangani bupati. Oknum ini menjanjikan akan melaporkan setiap bulan ke Kapolres,” terangnya. (udi-mir/c)



×


Kapolres Pangkep Ancam Periksa Camat Dan Lurah

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar