INTEGRITAS bagi penyelenggara pemilu adalah harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar. Modal utama penyelenggara pemilu adalah integritas, tidak boleh integritas cacat karena untuk mewujudkan proses dan hasil pemilu yang berintegritas harus dimulai dari penyelenggara pemilu yang berintegritas.
Ada beberapa kalangan yang menyatakan bahwa pada hal-hal tertentu kecurangan atau manipulasi dalam Pemilu bisa ditolerir. Pernyataan seperti ini tidak bisa diterima dalam penyelenggaraan pemilu. Bagi saya kecurangan/manipulasi tidak boleh ditoleransi, tidak boleh diberi ruang dan kesempatan. Untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas, tidak boleh memberi ruang sedikitpun pada terjadinya kecurangan/manipulasi. Kalaupun kenyataan itu terjadi maka harus dilawan dan diperbaiki, bahkan kalau perlu dilakukan pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang. Pada Pemilu 2009 lalu, ada salah satu desa di salah satu kabupaten di Sulsel ini, pada penghitungan suara di TPS terdapat intervensi kepala desa yang mengindikasikan terjadi kecurangan/manipulasi. Setelah KPU berkoordinasi dengan Panwaslu diputuskan dilakukan penghitungan suara ulang di beberapa TPS di desa tersebut. Pada Pemilu 2014 lalu, di salah satu kabupaten di Sulsel terjadi indikasi kecurangan/manipulasi di satu kecamatan. Setelah ditemukan kecurangan tersebut, keputusan KPU melakukan penghitungan suara ulang di kecamatan tersebut.
Pada pilkada serentak tahun 2015, ada TPS di salah satu kabupaten di Sulsel terdapat kecurangan, KPU akhirnya memutuskan melakukan pemungutan suara ulang di TPS tersebut. Tentu semua kuputusan yang diambil KPU sangatlah tepat, setiap pelanggaran yang terjadi dalam pemilu tidak boleh diberi ruang sedikitpun tanpa tindakan tegas berdasar peraturan perundang-undangan.
Jika dalam penyelenggaraan pemilu, dihadapkan pada situasi dimana harus memutuskan sesuatu, sementara dasar hukum yang melandasinya kurang jelas. Pegangan kita adalah norma hukum, dimana sesuatu yang tidak dilarang berarti boleh dilakukan. Di sinilah diperlukan ijtihad sosial, artinya mengambil keputusan yang dasar hukum melandasinya kurang jelas, maka pengambilan keputusan mempertimbangkan yang lebih besar manfaatnya dari mudaratnya.
Dalam ajaran agama Islam diajarkan apabila diperhadapkan pada suatu pilihan keputusan, maka sebaiknya mempertimbangkan yang lebih besar manfaatnya bagi orang banyak.
Menjadi penyelenggara pemilu sangat dituntut untuk selalu berpikir dan bersikap sosial tanpa pamrih yang disebut idealisme. Artinya bahwa perlu keikhlasan dalam bekerja dan tetap menjaga independensi dalam bersikap dan bertindak. Penyelenggaran pemilu tidak boleh dipengaruhi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu, baik yang sejalan atau tidak sejalan dengan misi KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Penyelenggara Pemilu haruslah berpedoman pada azas mandiri, jujur dan adil. Dalam pengambilan keputusan tidak boleh dipengaruhi pihak lain, apalagi bagi yang memiliki kepentingan tertentu. Semua tindakan dan keputusan penyelenggara harus berdasar pada peraturan perundang-undangan dan kode etik Penyelenggara Pemilu, inilah yang disebut integritas yang harus selalu dijunjung tinggi Penyelenggara Pemilu.
Pihak yang dapat dijadikan mitra kerja dalam mendukung misi KPU adalah yang netral serta mempunyai misi sama mewujudkan Pemilu yang berintegritas, seperti NGO peduli pemilu, kelompok komunitas peduli pemilu, serta pihak lain yang punya kepedulian terhadap pemilu dengan catatan mitra tersebut kelompok netral dan bukan partisan. Sedangkan pihak yang harus diwaspadai dapat mengganggu misi KPU adalah kelompok-kelompok yang membawa tendensi politik yang berpotensi menyeret KPU ke hal-hal yang merusak integritas, seperti kelompok partisan yang berorientasi punya kepentingan kelompok.
Untuk itu agar dapat menyelenggarakan pemilu/pilkada dengan baik, maka para komisioner KPU harus memperkuat komitmen kolektif kolegial secara internal, dan berkoordinasi secara kontinyu dengan Bawaslu dan DKPP, serta mengkoordinasikan segala hal yang berhubungan dengan pihak lain kepada sesama komisioner KPU, bahkan kalau diperlukan berkoordinasi dengan Bawaslu/Panwaslu dalam rangka menghindari intervensi dari pihak lain. (rif)
Penyelenggara Pemilu dan Integritas
×

