MAKASSAR, BKM — Empat terdakwa pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros melakukan perlawanan hukum terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka mengajukan kontra memori banding ke Pengadilan Tipikor Tinggi (PT) Sulsel di Makassar.
Keempat terdakwa adalah Kepala BPN Maros Andi Nuzulia, Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah Hamka, Kepala Sub Seksi Pendaftaran Hartawan Tahir dan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Penataan Kota Hijaz Zainuddin.
Sebelumnya, JPU melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Makassar yang diketuai Bonar Harianja. Kepada terdakwa, hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU.
Kepala BPN Maros divonis tiga tahun penjara, denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Padahal JPU menuntutnya dengan tuntutan pidana selama 10 tahun penjara, denda Rp200 juta. Juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp9,4 miliar.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya, yakni Hamka, Hartawan Tahir dan Hijaz Zainuddin divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sedangkan JPU menuntutnya selama tujuh tahun penjara.
“Mereka (terdakwa) telah mengajukan kontra memori banding atas upaya banding yang dilakukan JPU,” ujar JPU Hidar, Rabu (21/2).
Perlawanan atas banding JPU tersebut, kata Hidar, karena para terdakwa menganggap bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim telah sesuai dari perbuatan yang dituntutkan JPU.
Selain itu, para terdakwa juga menganggap bila putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, yang harusnya dijatuhi pidana lebih ringan.
Padahal, kata Hidar, JPU menganggap perbuatan terdakwa dengan vonis pidana yang diberikan tidak sesuai dengan perbuatan dan akibat yang ditimbulkan oleh para terdakwa dalam kasus tersebut.
Alasan lain, karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim, lebih ringan. Di bawah seperdua dari tuntutan JPU.
“Padahal semua dakwaan yang kita tuntutkan terhadap terdakwa terbukti di persidangan,” tandasnya. (mat/rus)
Empat Terdakwa Pejabat BPN Lawan Banding JPU
×

