MAKASSAR, BKM– Hingga akhir Februari 2018, program Pemerintah Kota Makassar menjadikan Jalan Nusantara sebagai kawasan kuliner belum nyata. Padahal, sebagian pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) telah siap dan menyetuji rencana tersebut.
Sebagai bentuk keseriusan mewujudkan kawasan kuliner, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal menggelar rapat koordinasi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Selasa (27/2).
Rapat tertutup yang berlangsung di ruang rapat wali kota, kantor Balai Kota Makassar turut dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar, Andi Bukti Djufri, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Andi Rusmayani Majid, dan Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Muh Yasir.
Ical sapaan akrab Syamsu Rizal mengatakan, rapat yang digelar untuk memastikan program kawasan kuliner di Jalan Nusantara dapat secepatnya beroperasi. Termasuk memastikan tidak ada pelaku usaha dirugikan di dalam program kawasan kuliner.
“Jadi tidak ada yang dirugikan dalam konteks peluang usaha. Yang mendapatkan izin usaha jika sesuai dengan perencanaan kawasan kuliner. Sesuai surat edaran wali kota tahun 2015 tidak boleh lagi ada panti pijat/message dan pub. Kalau bar, rumah makan dan cafe masih boleh,” sebutnya.
Dia menjelaskan, aktifitas bar dan pub memiliki banyak perbedaan. Di mana pub beroperasi dengan menyediakan minuman keras dengan golongan tinggi. Sedangkan bar, hanya menyediakan minuman golongan rendah sesuai izin yang diberikan nantinya.
“Semuanya boleh asalkan tidak melanggar kesepakatan bersama menjadikan Jalan Nusantara sebagai kawasan kuliner. Jadi tidak boleh lagi ada konotasi kalau di Jalan Nusantara adalah tempat aneh-aneh,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Kota Makassar, Andi Bukti Djufri mengatakan, sejauh ini, izin THM yang dimohonkan Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) berubah menjadi izin cafe dan resto, bar, dan juga pub seluruhnya sudah 31 tempat usaha. Dari jumlah tersebut mayoritas usulan izin cafe dan resto.
“Tetapi sesuai dari kesepakatan dalam rapat, izin yang diperioritaskan adalah izin untuk cafe dan resto. Untuk izin pub dipastikan tidak ada lagi khusus di kawasan kuliner. Adapun jualan minuman yang dimungkinkan ada hanya di hotel,” terangnya. (arf)
Bar dan Cafe Tetap Buka di Kawasan Kuliner
×

