pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Polsek Pallangga Ungkap Aksi 16 Pelaku Curat dan Curanmor

GOWA, BKM — Dalam sehari Sabtu (3/3) siang jajaran Polsek Pallangga wilayah hukum Polres Gowa mengungkap aksi kejahatan 16 pelaku tindak kriminal curat dan curanmor. Pengungkapan aksi kejahatan belasan pelaku ini dibeber dilakukan Kapolsek Pallangga, AKP Amin Juraid bersama Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan.

Ke 16 tersangka kejahatan itu diurai berdasarkan TKP aksinya. Seperti dirilis Kapolsek Pallangga, AKP Amin Juraid aksi curanmor yang terjadi di Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga pada 16 Januari 2018 dengan kerugian berkisar Rp 23 juta dimotori tersangka Sultan Dg Mile (31), Sergio (18) dan RTM alias Habibi (19) dimana bertindak selakubpemetik motor curian adalah ST Dg Mile sedang duanlainnya hanya mengawasi dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX Nopol DD 3911 LN.

Riwayat kejahatan Sultan Mile bermula pada 2017 dengan mencuri burung Jalak peliharaan warga di GelesongvTakalar serta bersama Sergio mencuri tabung gas elpiji 3 Kg di Desa Taeng Pallangga dan pernah ditahan karena kasus membawa sajam. Ketiga komplotan ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.

Sementara pada kasus curat lainnya pada 31 Desembee 2017, Polsek Pallangga juga meringkus komplotan curat di Pondok Fadmi Abadi No 48 Jl poros Pallangga dengan kerugian berkisar Rp 5,5 juta.

Ada enam pelaku curat diamankan yakni
MHL (17), ALN alias Angga (19), IDR alias Ardi (19), IM.(35), RWT (29) dan FRT (14). Dari tangan kelima pemuda ini, polisi menyita satu unit HP tablet merk Asus Fenopad hitam silver, satu unit HP Advan i5C warna gold dan satu unit lagi berupa HP merk Advan S4.

Kapolsek Pallangga, AKP Amin Juraid mengatakan, MHL, ALN, IDR dan FRT dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun sedang IM dan RWT dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun (penadahan). Selain dua kasus di atas, Amin Juraid juga merilis aksi curat di Borongbulo, Desa Bontoala dengan kerugian Rp 15 juta.

Dari kasus 18 Februari 2018 ini, petugas Polsek Pallangga menangkap ARD alias Andri (16), MAF (17) dan Abd RS (15).

“Dari tangan mereka bertiga kami sita satu unit buah mesin las duduk dan satu unit lospeaker. Mereka disangkakan
Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun,” kata kapolsek.

Sementara itu tambah kapolsek, aksi curanmor yang terjadi 18 Februari 2018, membuahkan hasil penangkapan Muh Alhabsyi als Abi (17) dan juga Sultan Dg Mile (31) dengan barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio DD-4220-XW. “Mereka kami sangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7,” tambahnya.

Personilnya juga kata Amin Juraid menggembosi aksi curat di Taipakkodong, Desa Pallangga pada 22 Desember 2017 yang dilakukan Rizal alias Ica (28). Dari tangan Rizal, petugas menyita satu unit HP Oppo. Rizal kata Amin Juraid disangkakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman paling lama 7 tahun. (saribulan)



×


Polsek Pallangga Ungkap Aksi 16 Pelaku Curat dan Curanmor

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar