PAREPARE, BKM-Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare menetapkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Andi Makkasau Parepare, dr Muhammad Yamin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan obat, alat kesehatan (alkes) dan bahan habis pakai di RSU Andi Makkasau tahun anggaran 2016-2017.
Tim penyidik Kejari telah melakukan proses lidik hingga penyelidikan pada kasus yang terindikasi merugikan negara sebesar kurang lebih Rp2,2 miliar ini.
“Setelah memenuhi unsur dugaan kerugian negara maka tim penyidik Kejaksaan menetapkan MY (Muhammad Yaim) sebagai tersangka tindak pidana dugaan korupsi pada pengadaan obat, alat kesehatan dan bahan habis pakai pada RSUD Andi Makkasau Kota Parepare tahun 2016 hingga tahun 2017. Penetapan tersangka dilakukan sejak Senin 5 Maret, kata Kasi Pidsus Kejari Parepare, Faisah.
Faisah yang juga mengkoordinir tim penyidik menguraikan, dari kasus ini Kejari baru menetapkan MY sebagai tersangka.
“Baru satu ditetapkan tersangka dan akan dikembangkan proses penyidikan selanjutnya,”jelasnya.
Mengenai MY akan ditahan, menurut tim penyidik masih menunggu petunjuk Kajari Parepare. “Kerugian negara kurang lebih Rp2,2 miliar. Persoalan tersangka ditahan masih menunggu petunjuk pimpinan,”jelasnya.
Dihubungi terpisah, mantan Plt Direktur RSUD Andi Makassau, dr Muhammad Yamin mengaku belum tahu dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengadaan obat, alkes dan bahan habis.
“Saya belum tahu kalau saya ditetapkan tersangka. Tapi kalau sudah ditetapkan tersangka mau apa lagi,” jelas Yamin yang menjabat Kadis Kesehatan Kota Parepare, kemarin. (smr/b)
Mantan Plt Dirut RSUD Andi Makkasau Tersangka
×

