pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Fasilitas Anak sekolah Butuh Pembenahan

MAKASSAR, BKM– Dalam Reses Dapil 1 meliputi Kecamatan Makassar, Ujungpandang dan Rappocini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar merekomendasikan tiap kecamatan menyediakan bus antar jemput anak sekolah yang disebut Passikola.
Sebab, dewan belum melihat satupun kecamatan yang Menyediakan fasilitas tersebut untuk anak sekolah. Selain itu, dewan meminta agar bus dilengkapi fasilitas yang memadai sehingga siswa dapat aman dan nyaman pulang pergi sekolah.
Hal ini disampaikan Anggota Dapil I, Mudzakkir Ali Djamil. Ia mendukung jika sarana dan prasarana tersebut terwujud. Menginggat fasilitas tersebut menjamin kenyamanan anak sekolah untuk berangkat dan pulang ke sekolah.
“Seperti yang kita lihat belum ada transportasi untuk para anak sekolah, padahal itu sangat membantu anak sekolah kita,” ucapnya.
Legislator Partai Keadilan Sejahtera ini juga berharaptiap kecamatan diberikan anggaran untuk pengadaan bus passikola. Tak hanya itu, petugas dalam bus Passikola (kondektur) sebaiknya menggunakan seragam dan ramah kepada anak.
“Masalah keamanan bus harus diprioritaskan untuk meminimalisir dari adanya potensi-potensi kejahatan. Dan jumlah busnya itu harus diperbanyak dan dibuatkan jalur khusus,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi D lainnya, Hamzah Hamid. Ia mengatakan bus anak sekolah ini salah satu wujud untuk mendukung program Kota Layak Anak. Selain itu, fasilitas kendaraan sekolah tanpa biaya ini juga mendukung program Jagai Ana’ta.
“Bus ini tentu sangat mendukung mewujudkan Kota Layak Anak dan program Jagai Ana’ta. Sebagai mitra Dinas Pendidikan kita pasti dukung,” ucapnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Makasssar saat ini tengah melakukan uji publik perihal rancangan peraturan wali kota (perwali) tentang pedoman pelaksanaan angkutan antar jemput anak sekolah (pasikola).
Draf perwali terdiri dari 14 bab dan 26 pasal. Regulasi tersebut mengatur perihal rekrutmen dan pelatihan pengemudi, modifikasi mobil, syarat pelayanan, hak dan kewajiban pengemudi, penetapan jaring trayek, pembinaan, pengawasan serta sanksi yang diberikan.(ita)



×


Fasilitas Anak sekolah Butuh Pembenahan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar