MAKASSAR, BKM — Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi mengindikasikan adanya skenario untuk melepaskan Soedirjo Aliman alias Jen Tana dari jerat pidana yang kini membelitnya. Indikasi itu muncul, menyusul vonis bebas oleh Pengadilan Tinggi terhadap dua terdakwa, Rusdin dan Jayanti.
Keduanya terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Dalam persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, mereka divonis bersalah. Kemudian melakukan upaya banding, dan diputus bebas pada hari Jumat pekan lalu.
Sementara Jen Tang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tak pernah datang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk diperiksa, pengusaha ternama di Makassar itu ditetapkan sebagai buronan. Berbulan-bulan ia diburu, hingga saat ini Jen Tang belum juga ditemukan.
”JT (Jen Tang) memiliki banyak ‘tangan-tangan gaib’ (invisible hand) di institusi penegak hukum di Sulsel. Vonis bebas Sabri, Rusdin dan Jayanti hanyalah bagian kecil dari itu,” kata Kepala Bidang Data dan Investigasi ACC Sulawesi Wiwin Suwandi, Selasa (13/3).
Wiwin mengatakan, sejak Sabri divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor Makassar serta Rusdin dan Jayanti hanya diberi putusan ringan, menjadi indikasi akal-akalan untuk mengelabui publik tentang keterlibatan JT dalam kasus tersebut.
Sejak saat itu, ACC menduga kuat bila banding Rusdin dan Jayanti adalah skenario keduanya untuk bebas di pengadilan tinggi.
“Tugas JT sekarang adalah ‘mengamankan’ vonis ketiganya di MA (Mahkamah Agung) terhadap upaya kasasi yang dilakukan Kejati Sulsel,” tandasnya.
Menurut Wiwin, jika kuat di MA, maka besar peluang JT akan lepas dari vonis pengadilan. Atau bahkan tidak menutup kemungkinan kasus tersebut bisa dihentikan di Kejati Sulsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin, menegaskan bila penanganan perkara tersebut masih tetap berproses di tahap penyidikan. Pihaknya juga masih terus melacak keberadaan Jen Tang yang sampai saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Kita tetap terus berupaya untuk mengusut kasus ini. Prosesnya tetap berjalan,” tegas Salahuddin. (mat/rus)
ACC: Ada Skenario Lepas Jen Tang dari Jerat Pidana
×

