MAKASSAR, BKM — Seorang warga Jalan Sungai Limboto bernisial AS alias Tri (25), Sabtu malam (17/3) diringkus di rumah kakak iparnya Jalan Sungai Saddang. Personel Resmob Polrestabes Makassar dan Polsek Manggala menangkapnya, karena beberapa waktu lalu ia meminjam sebuah sepeda motor Yamaha Mio G warna merah biru milik salah seorang warga Manggala.
Meski status pinjaman, pelaku tak mengembalikan motor tersebut. Pemilik kendaraan yang jadi korban langsung melapor ke Polsek Manggala.
Dalam laporannya, korban menjelaskan bahwa pelaku sementara bersembunyi di rumah kakak iparanya di Jalan Sungai Saddang. Polisi yang dipimpin Panit 2 Reskrim Polsek Manggala Aiptu Rauf Hasan, lokasi persembunyian pelaku pun didatangi. Alhasil, Tri berhasil ditangkap.
”Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya yang meminjam motor korban. Selanjutnya, kendaraan roda dua itu digadaikannya ke seorang lelaki berinisial AC senilai Rp500 ribu,” jelas Kapolsek Manggala Kompol Hasniati, kemarin. (jul/rus)
Pinjam Motor lalu Digadai, Terciduk di Rumah Ipar
×

