GOWA, BKM — Hanya karena tersinggung ditegur pemilik rumah kos, lelaki SA (25) nekat membom rumah bekas kontrakannya itu dengan bom molotov.
Peristiwa yang nyaris membakar rumah Tajuddin di Jalan poros Malino, Lr Persatuan, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa itu terjadi Senin (19/3/2018) pukul 03.30 Wita. Dua bom molotov yang dilempar Sa bersama PFA (21) ke teras rumah Tajuddin membakar sejumlah kain yang berada di jemuran teras rumah sekaligus garasi rumah.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga pun memperlihatkan sosok SA dan PFA dalam pengawalan ketat Tim Antibandit saat menggelar press realese kasus teror tersebut di halaman Mako Polres Gowa, Rabu (21/3/2018) pukul 10.00 Wita.
Dari kedua pelaku teror molotov ini, Tim Antibandit mengamankan juga sejunlah barang bukti berupa selembar celana panjang warna krem (sebelah kakinya telah dipotong), satu bilah pisau, satu botol yang sudah pecah bagian atasnya (mirip botol molotov yang ditemukan di TKP), pecahan botol kaca dari TKP, selembar pakaian (daster) dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio DD 2293 LY.
“Dari pengakuan kedua pelaku, mereka melakukan aksi bom molotov itu karena tersinggunvmg ditegur oleh Ilham anak pemilik rumah kost setempat lantaran pelaku bersama teman-temannya yang tengah minum minuman keras itu ribut. Karenanya mereka ditegur anak pemilik rumah dengan alasan mengganggu istrahat dan karena ada anak kecil,” jelas kapolres membeberkan pengakuan tersangka SA dan PFA alias Aldi tersebut.
SA memang pernah ngekos di rumah Tajuddin sejak 17 Februari 2018 lalu dan kemudian meninggalkan rumah kontrakannya itu pada 16 Maret 2018. SA meninggalkan tempat kostnya itu karena ditegur mengganggu ketenangan pemilik rumah pada 14 Maret 2018.
“Saya sakit hati ditegur begitu. Jadi saya tinggalkan rumah kost saya itu. Saya tidak pamit lagi dan tidak menyelesaikan sewa kontrakan saya. Saya kemudian pindah ngontrak di Jl Abdul Kadir Makassar,” aku Sa di hadapan kapolres dan media.
Dalam kronologisnya, Sa mengatakan bahwa dan bersama Aldi telah merencanakan aksi jahat untuk membalas sakit hati dengan cara membom molotov rumah korban.
“Sa dan Aldi dijerat Pasal 187 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” jelas Kapolres Shinto. (saribulan)

