pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

IRT dan Tetangga Terciduk Kuasai 130 Gram Sabu

MAKASSAR, BKM — Sarmila alias Mila kini mendekam di balik jeruji besi di Mapolda Sulsel. Ibu rumah tangga berpara cantik ini terciduk polisi karena menguasai narkoba jenis sabu seberat 130 gram.
Sarmila diringkus tim Resmob Polda Sulsel pada hari Kamis (15/3). Hanya saja, informasi penangkapannya masih tertutup. Sebab polisi tengah mengembangkan kasusnya. Kuat dugaan Mila memiliki jaringan dalam peredaran sabu.
Oleh tim resmob, penanganan kasus warga Jalan Dangko itu kemudian diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Sulsel guna pengusutan lebih lanjut.
Dari pengakuannya, Sarmila selaku bandar tidak seorang diri mengedarkan sabu. Namun ia dibantu oleh tetangganya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku lain bernama Dg Nassa berhasil diringkus.
Direktur Direktorat Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Eka Yudha, membenarkan adanya seorang IRT dan pelaku lainya yang berhasil diringkus oleh tim resmob. Ia menjelaskan, terungkapnya kasus kepemilikan sabu ini berdasarkan laporan warga yang resah dengan aktivitas pelaku. Mila disebutkan kerap melakukan transaksi narkoba di Jalan Dangko.
“Dia (Mila) tersebut sudah jadi target operasi tim Resmob Polda Sulsel. Perbuatannya sudah sangat meresahkan masyarakat sekitarnya. Begitu juga pria bernama Dg Nassa yang diamankan di tempat berbeda,” jelas Kombes Eka Yudha, Minggu (25/3).
Kasus ini, lanjut Eka Yudha, dalam penanganan Subdit II Narkoba. Dua orang yang diamankan masih dalam proses pemeriksaan guna mengetahui asal muasal barang haram yang dikuasainya. (ish/rus)



×


IRT dan Tetangga Terciduk Kuasai 130 Gram Sabu

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar