MAKASSAR, BKM — Dalam suatu proses dan penagnanan kasus tindak pidana, penghentian penyidikan suatu perkara tindak pidana melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), tidaklah mudah untuk diperoleh oleh pihak tersangka maupun oleh pihak penyidik. Untuk mendapatkan ataupun mengeluarkan SP3 suatu kasus, tentu dibutuhkan alasan serta pertimbangan hukum yang jelas dan tepat.
“Selama saya menjalankan profesi sebagai seorang pengacara, belum ada sepuluh SP3 yang pernah saya dapatkan,” ujar pengacara senior Tadjuddin Rachman,SH.MH, Minggu (1/4).
Dalam praktiknya, kata dia, penghentian suatu penyidikan perkara tidaklah gampang untuk didapatkan. Karenanya, selama ia terjun di dunia advokat sejak tahun 1985, sampai hari ini belum pernah ada perkara yang didampinginya di kejaksaan diberikan SP3.
“Rata-rata kasus yang dapat SP3 itu yang penyidikan dari kepolisian,” tandasnya.
Tadjuddin menuturkan, dalam penerbitan SP3 dibutuhkan ketelitian serta kehati-hatian seorang penyidik. Sebab, acap kali langkah tersebut dianggap suatu hal yang sensitif dan tabu di mata masyarakat.
“Penyidikan bisa dihentikan apabila suatu perkara tidak ditemukan alat bukti yang cukup, serta unsur tindak pidananya tidak terpenuhi. Itu salah satu contohnya,” jelasnya.
Namun, Tadjuddin mengingatkan bahwa penerbitan SP3 bukanlah hal tabu. Sebab hal tersebut telah diatur dalam undang-undang. ”Tapi jangan salah, kasus yang di-SP3 itu bisa dibuka kembali. Apabila di kemudian hari penyidik menemukan adanya bukti atau novum baru dalam perkara tersebut,” terangnya. (mat/rus)
Penerbitan SP3 Bukan Hal Tabu
×

