SIDRAP, BKM — Satuan Unit Resmob Narkoba Polres Sidrap berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Rappang Panca Rijang, Sabtu (07/04/2018). Empat pelaku berhasil diamankan masing-masing Parling alias Bondang (30), Syamsuddin alias Sondding (35) keduanya warga kelurahan Lalebata kecamatan Panca Rijang serta Abd Wahab (35) dan Sabri alias Abi (47), keduanya warga Kelurahan Salo Karaja Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua bal serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 100,40 gram. Ikut pula disita1 buah timbangan digital warna hitam serta 4 buah HP Genggam serta tiga unit kendaraan roda dua berbagai merk.
Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan melalui Kasat Narkoba AKP Indra Waspada Yudha yang memimpin penangkapan tersangka ini di Jalan Darmawan Lalebata, Panca Rijang Sidrap.
Indra mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat jika di TKP kerap dilakukan aktifitas mencurigakan dimana orang asing sering bolak balik dilokasi tersebut.
“Kita selidiki dengan Undercover Buy. Mereka baru saja transaksi di TKP sehingga kita mendapatkan barang buktinya 2 bal masing-masing seberat 50 gram,”ucap AKP Indra, Ahad (08/04/2018).
Selanjutnya, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Sidrap ini, ke empat tersangka ini akan dijerat pasal 114 junto pasal 112 tentang penyalahgunaan narkoba dan jika positif pengguna juga dikenakan pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman 20 tahun penjara. (Ady)

