pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Lima Perusahaan Terancam Pidana

BARRU, BKM — Sejumlah perusahaan terancam dijerat pidana karena belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan. Hingga periode Februari 2018 tercatat ada lima perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS.
Kelima perusahaan tersebut yakni KSP Sipatuo, SPBU Takkalasi, Yamaha Anugerah Motor, PT Sinar Barru Prima dan AKPER YAPI Barru.
Hal ini terungkap saat sosialisasi MoU antara Kejari Barru dengan BPJS Kesehatan Cabang Parepare dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kantor Kejari Barru baru-baru ini.
Juru bicara Kejari Barru, Erwin, SH, Minggu (8/4) menjelaskan bahwa ada lima perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Kasi Intel Kejari Barru menambahkan jika merujuk ke UU NO 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Perpres No 111 tahun 2013 tentang perubahan Perpres No 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan Pasal 17 ayat satu menyatakan bahwa pemberi kerja wajib memungut iuran kepada pekerjanya.
Membayar iuran yang menjadi tanggung jawabnya, dan menyetor iuran tersebut kepada BPJS Kesehatan paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulannya.
Ditambahkan Erwin, dalam pasal 55 UU NO 24 tahun 2011 tentang BPJS, menyatakan pemberi kerja yang melanggar ketentuan pada pasal 19 ayat 1 atau ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda Rp 1 milyar.
Kepala BPJS Kabupaten Barru, Hilaluddin yang Jumat (6/4) membenarkan jika masih ada lima perusahaan belum mendaftarkan Pekerjanya ke BPJS Kesehatan. (udi/C)



×


Lima Perusahaan Terancam Pidana

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar