LUWU, BKM — LO dari Paslon Pata-Emmy, Ismail Ishak mendesak Panwaslu Luwu terus melakukan penertiban hingga tingkat wilayah kecamatan.
Sebab di kecamatan masih banyak beredar mobil tim paslon yang masih terpasang stiker, dan melanggar aturan APK.
“Penertiban harus merambah hingga kecamatan. Masih banyak mobil tim paslon masih memasang stiker di luar ketentun,” kata mantas Aktivis IPMIL Raya ini.
Sebelumnya Panwaslu secara resmi menertibkan stiker liar yang menempel di kenderaan roda empat milik tim sukses paslon Basmin Mattayang-Syukur Bijak (SBj) dan Patahudding-Emmy Tallesang(Pata-Emmy).
Penertiban stiker liar di mobil tim dua paslon berlangsung sejak Senin (9/4/2018) hingga beberapa hari kedepan.
Bahkan Panwaslu telah menyiapkan rekomendasi sanksi bagi yang melanggar ketentuan PKPU tahun 2017 Terkait Alat Peraga Kampanye (APK).
“Semua APK paslon melanggar, sebab tidak sesuai ukuran, desain, jumlah, titik lokasi pemasangan dari KPU. Kami akan rekomendasikan agar KPU memberikan teguran dan sanksi,” ujar Kordiv SDM & Organisasi Panwaslu Luwu Abdul Latif Idris.
Lantas apa sanksinya? menurut Abdul Latif Idris, sanksinya tegas diatur dalam Pasal 76, disebutkan ayat (1) “Pelanggaran atas larangan pemasangan APK dikenai sanksi peringatan tertulis, perintah penurunan APK 1 x 24 jam”.
“Kami sebelumnya sudah layangkan edaran ke paslon dan tim pemenangan agar menertibkan sendiri atributnya, nyatanya mereka bandel. Bahkan Satpol PP dan Panwaslu kabupaten dan kecamatan sudah kami kerahkan untuk melakukan penertiban,” papar Latief Idris.
Diakuinya Panwaslu Luwu telah melakukan penertiban, dalam operasi itu tercatat ratusan lembar spanduk, baliho dan banner dilepas termasuk stiker yang terpasang di mobil timses pasangan calon. (irwan musa)

